
Target Post.net – Banjarmasin. Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin kembali menggelar Sidang Praperadilan yang diajukan Tersangka melalui kuasa hukumnya Agus Rusandi S.H pada hari kamis (20/2/2025) dengan agenda pembacaan kesimpulan
Sidang yang beragendakan pembacaan kesimpulan dari para pihak dipimpin oleh Hakim Tunggal Ni Kadek Ayu Ismadewi S.H., M.H.
Dalam kesimpulan pihak pemohon menegaskan dua hal penting yaitu :
1. Bahwa Pemohon tetap berpegang teguh pada dalil-dalil Permohonan Pemohon, kecuali yang secara tegas dan jelas diakui kebenarannya oleh Termohon.
2. Bahwa hal-hal yang telah terungkap di persidangan dan telah diakui oleh Termohon atau setidak-tidaknya tidak secara tegas dibantah kebenarannya oleh Termohon maka telah terbukti kebenarannya dan merupakan fakta.
Sementara Kuasa Hukum Agus Rusandi S.H menyimpulkan bahwa Termohon menetapkan kliennya sebagai tersangka pada tanggal 13 Desember 2024 sebagaimana surat penetapan nomor : S.Tap/62/XII/Res.2.6/2024/Ditrekrimsus sebagaimana bukti yang diajukan oleh Pemohon. Vide bukti P.2.
Hal tersebut hanya keyakinan termohon dan bukti surat yang dijadikan sebagai alat bukti yang digunakan oleh Termohon adalah alat bukti surat yang terkesan kurang lengkap dalam penentuan unsur pasal 374 KUHP.

Karena dalam penentuan penggelapan dalam jabatan atau penentuan unsur Pasal 374 KUHP haruslah adanya audit internal maupun audit dari ekternal atau Pihak ketiga, karena Pemohon selaku Terlapor yang mana sebagai direktur sekaligus pemilik dari PT. Trisula Tirta Sembada belum pernah menerima undangan atau panggilan untuk dilakukan audit dari internal maupun eksternal.
Kemudian kuasa hukum pemohon Agus Rusandi S.H dalam wawancara mempertegas ” Kami berpendapat bahwa tindakan penyidik terhadap klien kami adalah tindakan kesewenang-wenangan, karena sangat jelas jika melihat dari hasil persidangan selama proses keterangan saksi Munandar kerta Wardana dengan jelas menerangkan bahwa yang dilakukan klien kami dalam menerima Uang hasil penjulan batubara tersebut diketahui dan oleh pelapor bahkan saksi mengatan bahwa setalah ia mengirimkan uang tersebut ke Rekening Klien kami saksi menemui pelapor dan memberitahukannya juga, ” papar Agus.
Lanjutnya, selain saksi Mundar kemarin pihak termohon juga menghadirkan Ahli yaitu Dr. Anang Tornado SH,MH dari ULM Banjarmasin yang pada kesempatannya pihak bertanya kepada ahli terkait apakah penyidik wajib menelusuri informasi dan bukti surat sepajang hal tersebut berkaitan dengan pokok perkara dan jawaban Ahli mengatakan hal tersbut Wajib untuk ditelusuri.
Dijelaskan, sementara pada saat klien kami diperiksa baik sebagai saksi maupun saat diperiksa sebagai tersangka sudah membantah tudingan pelapor dengan menyertakan bukti-bukti bahkan pihak terlaporpun turut menggunakan uangnya.
Akan tetapi informasi dan bukti tersebut tidak dicatat dalam Berita Acara Pemeriksaan oleh penyidik, jelas Tindakan penyidik tersebut bertentangan dengan Pasal 3 PERKAP Nomor 15 Tahun 2006 tetang kode etik Profesi penyidik kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mana dalam Pasal tesebut Penyidik senantiasa menjunjung tinggi asas tujuan, asas keterbukaan, asas akuntabilitas asas ,kepentingan umum, asas profesionalitas, asas responsive, dan asas kredibilitas dan Pasal 75 KUHAP yang berbunyi “dalam pemeriksaan tersangka atau saksi, penyidik wajib membuat berita acara tentang jalannya pemeriksaan yang memuat secara lengkap keterangan mereka yang diperiksa.”
Jadi, setiap keterangan yang disampaikan oleh tersangka atau saksi harus dicatat secara lengkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP).
Setalah agenda sidang pembacaan kesimpulan perkara praperadilan yang kami ajukan akan di putus oleh hakim pada Senin Tgl 24/2/2025 mendatang.
” Untuk hasilnya kita tunggu saja itu merupakan keputusan hakim, ” pungkas Agus Rusandi S.H.

