Mediasi Gagal, Tergugat Bakal Diadukan Terkait Pidana

Target Post.net – Banjarmasin. Jalan damai melalui jalur Mediasi antara kedua belah pihak dengan prinsipal Hj.IA yang didampingi Kuasa Hukum Isai Panatulu Nyapil SH selaku Penggugat berhadapan dengan prinsipal Emdji Yoelmitha didampingi Kuasa Hukum Syamsul SH berlanjut kepersidangan.

Pasalnya perkara no.128 /Pdt.G/2024/PN Bjm perdamaian melalui jalur Mediasi antara kedua belah pihak belum ada kesepakatan.

Persidangan yang diketuai majelis hakim Cahyono Riza SH,MH tersebut dilanjutkan ke agenda pembacaan gugatan oleh pihak Penggugat.

” Setelah mendengarkan gugatan dari Penggugat persidangan akan dilanjutkan dengan agenda jawaban dari pihak tergugat namun melalui e-court, ” terang ketua majelis sambil mengetuk palu.

Sementara Kuasa Hukum Penggugat Usai Panantulu Nyapil mengatakan karena Mediasi belum ada kesepakatan dan perkara dilanjutkan kepersidangan dan agenda persidangan kali ini pihaknya telah membacakan gugatannya.

” Karena dalam persidangan tadi pihak tergugat hadir maka oleh hakim ketua menunda persidangan selama sepekan dengan agenda membacakan jawaban gugatan namun melalui e-court yang sudah disepakati waktunya, ” katanya ditemui usai persidangan.

Dalam kesempatan tersebut Isai menambahkan bahwa pihak telah mendapatkan informasi bahwa pihak tergugat yaitu Emdji mantan karyawan BSI cabang Banjarmasin tersebut diduga telah dilaporkan kepihak kepolisian.

” Adapun laporan yang kami dapatkan terkait dugaan penipuan dan kali ini berbentuk emas dengan berat sekiloan, ” katanya.

Lanjutnya lagi, bahkan rencananya pihaknya dalam waktu dekat akan melaporkan juga tergugat tersebut terkait dugaan pidananya.

Untuk diketahui petitum Penggugat dalam Provisi :
Meletakkan sita jaminan yang diajukan oleh Penggugat;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengosongkan atau menyerahkan tanah dan bangunan beralamat di Jalan Dahlia 1 Rt.14, No.28, Kelurahan Telawang , Kecamatan Banjarmasin barat, Kota Banjarmasin yang dijadikan sita jaminan tersebut sebagai bentuk pemenuhan kewajiban kepada Penggugat.

Primair :
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini.

Menyatakan Tergugat Wanprestasi (Cidera Janji) karena tidak membayar Hutang yang dipinjam dari Penggugat;;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini.

Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita oleh Penggugat sebesar Rp. Rp. 79.968.000.000,- (tujuh puluh sembilan milyar sembilan ratus enam puluh delapan juta rupiah) kepada Penggugat;
Menghukum Tergugat untuk segera setalah putusan ini diucapkan, melunasi seluruh pinjaman PENGGUGAT.

Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,00 (Satu Juta Ruoiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan
menyatakan putusan ini dilaksanakan terlebih dahulu walaupun diadakan upaya hukum (Uit Voerbar Bij Vooraad) meskipun adanya Verzet, Banding, kasasi maupun upaya hukum lainnya;
memerintahkan Tergugat untuk patuh terhadap isi putusan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *