Target Post.net – Banjarmasin. Tidak terima diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan pada Bank milik BUMN sebesar Rp.2,5 miliar, Terdakwa Ahmad ajukan eksepsi, sidang perdana digelar di pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis, ( 30/1/2025 )
Terdakwa Ahmad Alfath selaku bos Perumahan yang dituduh rugikan negara sebesar Rp.5,2 miliar terkait ajukan pinjaman ke Bank plat merah jalani sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis, ( 30/1/2025 ) baru tadi.
Persidangan terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Suwandi SH,MH.
Terdakwa Ahmad oleh JPU Ricky Sar SH dari Kejari Banjarmasin didakwa pertama Primair pasal 2 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kedua, Subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun JPU menilai bahwa perbuatan terdakwa dalam pengajuan kredit yang dilakukan tidak sesuai aturan antara lain anggunan yang diajukan ternyata sudah terjual.
Penasehat Hukum terdakwa Syamsul Hidayat SH,MH mengatakan bahwa setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan pihak JPU tersebut pihaknya merasa keberatan dan langsung mengajukan eksepsi.
” Kalau yang dituduhkan terhadap kliennya itu tidak benar maka hal itu keranah pidana umum, namun apabila kliennya dituduhkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengajuan kredit atau utang piutang dan klien kami sudah membayar Rp 2.5 miliar lebih dari pinjaman sebesar Rp.5,2 miliar lebih..Dan bahkan sisanyapun bisa dilunasi dengan aset-aset yang dijadikan anggunan, dan oleh itu pihaknya mengajukan eksepsi,” katanya didampingi rekan Alamsyah SH,MH dan Syahrizal SH.
Dijelaskan, kalau pihaknya menilai kasus ini sebenarnya bisa dikatakan perkara pidana umum atau perkara perdata karena adanya utang piutang dan yang mau dilunasi dengan jaminan yang ada.