Target Post.net – BANJARMASIN – Sidang tindak pidana pemalsuan dokumen sejumlah kapal milik PT. Sinar Bintang Samudera ( SBS ) serta penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Arfandi Susilo alias Koh Apex akhirnya divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jambi pada Sabtu (30/11/2024).
Selain dinyatakan terbukti bersalah, Majelis Hakim pun menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun dan 6 bulan (5,6 tahun) untuk Ko Apex.
Pengacara dari PT SBS, Akhmad Junaidi pun mengaku cukup puas atas putusan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kepada Ko Apex tersebut.
“Cukup puas, karena kalau tidak puas berarti kami tidak menghormati putusan pengadilan. Dan memang ada beberapa kapal kita tidak dikembalikan, malah dikembalikan ke pihak lain yang membeli dari Ko Apex. Tapi kami harus menghormati putusan pengadilan,” ujar Junaidi kepada awak media, Rabu (4/12/2024) di Banjarmasin.
Junaidi pun mengklarifikasi pernyataan dari Ko Apex pada sejumlah media online yang mengatakan bahwa proses hukum tidak adil dan bahkan mencoba mengait-ngaitkannya dengan pihak-pihak lain. Termasuk seorang pejabat di lingkup Polda Jambi yang menangani perkara ini.
“Dia mencoba melibatkan banyak orang yang tidak tahu menahu. Klien saya H Nanang tidak kenal dengan orang-orang di Jambi. Kemudian mengatakan keterlibatan Dirkrimum Polda Jambi. Itu tidak benar. Malah kami mengapresiasi kinerja Polda maupun kejaksaan Jambi yang sudah bekerja maksimal, cepat dan tepat. Kami juga dikaitkan dengan Joni Tungkal, kami pun tidak kenal. Harusnya dia yang kenal karena orang Jambi dan juga mengaku sebagai Sultan Jambi padahal bukan apa-apa sebelum kenal dengan klien saya,” tegasnya.
“Bukan menyadari kesalahannya untuk mengoreksi dan introspeksi atas semua perbuatan pidana atau kejahatan yang dilakukan, malah mencoba melibat-libatkan banyak pihak,” tambahnya.
Junaidi juga menepis tudingan Ko Apex bahwa kliennya yang merupakan pemilik PT SBS membeli kapal ilegal yang dibeli tanpa lapor pajak dan bea cukai.
“Itu perlu pembuktian. Dia hanya mencari-cari orang lain yang ingin dibawa ke perkara dia,” jelas pria yang juga merupakan legal di PT SBS ini.
Tidak kalah penting, Junaidi pun juga bereaksi adanya anggapan bahwa kliennya dan juga dirinya ingin pansos atau numpang tenar dalam perkara ini.
“Klien saya juga tidak ingin sebenarnya namanya disebutkan apalagi tampil dan dikenal. Dan saya adalah pengacara lokal, bukan nasional apalagi internasional yang ingin dikenal atau terkenal. Terkenal tapi melakukan 1000 kesalahan, tentu lebih baik tidak terkenal namun bisa melakukan sejuta kebaikan,” katanya.
“Kita mengklarifikasi karena masalah yang telah menyeret Koh Apex, murni hanya antara Koh Apex yang dipercaya sebagai Kepala Cabang PT SBS dengan H Nanang selaku Direktur PT SBS, tidak ada orang lain, Koh Apex memposisikan dirinya seakan kebal hukum sehingga memutar fakta dengan menebar isu adanya pihak lain terlibat, kalau dia tidak akan tersentuh buktinya dengan banyak laporan terhadapnya, hingga dia bisa ditahan di Polda Jambi,”tandas Junaidi.
Ko Apex ini sendiri awalnya dipercaya menjadi Kepala Cabang PT SBS di Jambi, dan dipercaya mengelola sebanyak 10 kapal milik PT SBS pada akhir 2022.
Namun dalam perjalanannya dokumen kapal berubah dan dipalsukan oleh Ko Apex hingga akhirnya dokumen kepemilikan dikuasai atas nama PT Felicia Bintang Samudera (FBS) yang diduga didirikan oleh Ko Apex.
Misalnya saja kapal yang semula bernama TB Sinaran Emas berubah menjadi FBS 86, BG Yinson Power 2401 berubah menjadi BG FBS 686 yang kepemilikannya atas nama PT FBS.
Akibat dugaan pemalsuan dan penggelapan tersebut, PT SBS pun ditaksir mengalami kerugian diperkirakan sekitar Rp 31 Miliar.
Oleh H Nanang, Ko Apex pun kemudian dilaporkan ke Polda Jambi hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan juga divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Jambi, karena dianggap terbukti bersalah sebagaimana pada pasal 263 KUHP, tentang pemalsuan dan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

