Target Post.net- Banjarmasin. Sidang lanjutan kasus dugaan tindak pidana terkait
Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi dengan terdakwa Sugian Noor kembali digelar di PN Banjarmasin, Senin, ( 2/12/2024 ) kemarin.
Adapun sidang yang digelar terbuka untuk umum tersebut diketuai majelis hakim Indra SH,SH didampingi kedua anggotanya A.Dedy SH,MH.
Sedangkan persidangan lanjutan kali ini beragendakan pihak terdakwa melalui Penasehat Hukumnya H.Giyanto SH,MH menghadirkan Ahli Hukum Administrasi yaitu Guru besar Prof. Hadin Muhjad dari ULM Banjarmasin.
Prof. Hadin Muhjad dalam pendapat hukumnya dihadapan persidangan terutama terkait dalam aturan di pemerintahan terutama masalah perizinan.
Pemerintah atau administrasi negara sebagai subjek hukum, atau
pendukung hak-hak dan kewajiban-kewajiban. Sebagai subjek hukum,
pemerintah sebagaimana objek hukum lainnya melakukan berbagai tindakan
baik tindakan nyata maupun tindakan hukum.
Lanjutnya, tindakan nyata adalah
tindakan-tindakan yang tidak ada relevansinya dengan hukum dan tidak
menimbulkan akibat-akibat hukum, sedangkan tindakan hukum yang berda-
sarkan sifatnya dapat menimbulkan akibat hukum tertentu atau dapat
menciptakan hak dan kewajiban.
Ditambahkan, terkait perizinan adalah pemberian legalitas kepada seseorang atau pelaku usaha untuk menjalankan kegiatannya.
Perizinan dapat berupa izin atau tanda daftar usaha. Perizinan berfungsi sebagai pengatur dan penertib agar kegiatan masyarakat tidak bertentangan dan terwujud ketertiban.
Ahli juga memberikan pendapatnya terkait masalah hukum Batubara yang dibuat dalam karung atau sering disebut batu bara karungan, ahli menjelaskan bahwa batu bara karungan adalah hasil limbah.
Setelah mendengarkan keterangan ahli oleh majelis hakim sidang akan dilanjutkan dengan agenda tuntutan.

