Permohonan Eksepsi Notaris Diduga Palsukan Surat Ditolak, Perkara Lanjut ke Persidangan

Target Post. net – Banjarmasin. Terdakwa Achmad Adji Suseno selaku Notaris mengharapkan agar  majelis hakim bisa menerima permohonan eksepsinya sepertinya sia-sia belaka

Pasalnya, Permohonan Eksepsi Achmad Adji Suseno selaku notaris yang diduga terlibat kasus dugaan pemalsuan dokumen surat terkait kasus mafia tanah tersebut dalam amar putusan sela ditolak, sidangpun lanjut saat sidang yang digelar di Pengadilan Negeri banjarmssin,  pada Rabu, (17/7/2023 ) pagi. 

Persidangan yang tersangka/terdakwnya ada tiga  yaitu Hasbirganshari, yang perkaranya agenda tuntutan oleh JPU Syamsul , Achmad. Adji Suseno agenda  putusan sela dan sedangkan Husaini belum ada info apakah sdh  penandatanganan  apa belim? 

 

Sidang sendiri diketuai majelis hakim Irfanul Hakim SH, MH didampingi kedua anggotanya Febrian Ali SH, MH dan Aries Defy SH, MH. 

Adapun JPU dalan perkara ini Syamsul  SH dan Wulan SH dari kejari Banjarmasin, untuk terdakwa Achmad Adji Suseno didampingi Agus SH dan rekan. 

Ditolaknya permohonan eksepsi oleh majelis hakim dimana dalam pendapat hukumnya bahwa dakwaan JPU sudah tepat dan benar dan majelis mengabaikan tudingan terdakwa bahwa dakwaan jaksa tidak jelas dan kabur.

Untuk diketahui bahwa dihadirkannya terdakwa dipersidangan lantaran dugaan katerkaitan masalah pemalsuan surat

Dimana Ia terdakwa Achmad Adji Suseno SH antara pada tahun 2017-2018 bertempat dikantor notarisnya di Jalan Kini Balu no. 6 kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan  Banjarmasin, atau diduga  membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang.

Juga atau yang diperuntukkan sebagai bukti suatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak palsu.

Bahkan di ancam bila pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian,dilakukan terhadap akta-akta otentik.

Adapun atas dugaan perbuata”erbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP. 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *