Mediasi Gagal, Suami Gugat Mantan Istri Soal Gono-gini Lanjut ke Persidangan

Target Post. net – Banjarmasin. Karena penyelesaian permasalahan harta gono gini antara H. Hilmi ( Penggugat ) dengan Hj. Lailan Hayati mantan istri selaku Tergugat melalui jalur mediasi tidak ada titik temu. 

Oleh karena itu Perkara no. 62 / 2024 telah digelar secara terbuka untuk umum, pada Rabu, ( 10/7/2024 ) siang. 

Adapun persidangan dengan klasifikasi wan prestasi tersebut diketuai majelis hakim Yusriansyah SH,MH didampingi kedua anggotanya Fidiyawan Satriantoro SH, MH dan Rustam Parluhutan SH, MH.

Sementara kedua belah pihak yaitu prinsipal H. Hilmi didampingi Kuasa Hukum Hasbiyanor SH. 

Sedangkan Hj. Lailan Hayati didampingi Advokat Dr. Junaidi SH,MH dan rekan antara lain Adv. Pranoto, H. Siswansyah SH, MSi, MH, AKBP ( P)  Budi Prasetyo SH, MH, Yudi Ridarto SH,M.Kurniawan SH, Tiara Apriciliana Ridarto SH, MH dan Helda Paramitha SH. 

Meskipun agenda pembacaan gugatan dari pihak pengugat dibacakan, namun masih ada perbaikan, oleh majelis hakim menganjurkan agar para pihak terus mengupayakan permasalahan selesai secara kekeluargaan diluar sidang. 

Setelah permohonan gugatan yang dianggap dibacakan, dan sidang selanjutnya akan dilanjutkan minggu depan. 

Sementara Kuasa Hukum Dr. Junaidi SH, MH melalui Yudi  Ridarto SH mengatakan bahwa sidang gugatan pardata terkait permasalahan kliennya Hj Hayati dengan mantan suaminya H. Hilmi lanjut ke persidangan. 

“Tadi persidangan gugatan H. Hilmi dan Hj. Lilian Hayati digelar, namun majelis hakim tetap menyarankan agar terus mengupayakan perdamaian secara kekeluargaan diluar sidang, ” katanya saat ditemui usai sidang. 

Lanjutnya, dan usai sidang tadi kami juga sempet bertemu dengan pihak penggugat saling berkonsultasi dimana pihak kami dan kuasa penggugat satu misi dan visi yang tidak lain agar kembali mempertemukan keduanya agar bisa melakukan pertemuan diluar sidang.

Dari dulu klien kami mengharapkan agar harta yang ada agar tidak jatuh ketangan orang yang tidak berhak. 

” Sejak awal Hj. Lailan Hayati itu sebenarnya hanya berharap agar aset-aset yang ada tidak jatuh ketangan orang yang tidak berhak., ” kata Yudi W. 

Sementara Kuasa Hukum Penggugat ketika dikonfirmasi terkait gugatan tidak bisa di temui.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *