TARGETPOST. NET -Banjarmasin. Sidang lanjutan dugaan tindakan kekerasan menimpa seorang anak dibawah lima tahun berinisial L (4 tahun) di salah satu lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Banjarmasin kembali digelar, pada Senin lalu.
Sidang sendiri diketuai majelis hakim Suwandi SH, MH didampingi kedua anggotanya, sedangkan JPU Masrita SH dari kejati Kalsel dan Terdakwa didampingi Kuasa Hukum Taufik, Arif dan rekan.
Adapun agenda sidang kali ini agendanya JPU hadirkan 3 saksi diantaranya saksi RA ( ibu korban ), saksi Angelique Patricia, S.Pd AUD sebagai wali kelas, saksi M Noor selaku guru Agama.
Adapun saksi RA ortu korban dalam mengatakan bahwa sebelum mengetahui anaknya diduga menderita patah tulang bahu tangan, setiap hari menangis dan karena ia tidak cakap bicara untuk menerangkan namun selalu meminum obat.
” Anak saya sering menangis namun pada saat itu kita sekeluarga tidak tahu masalahnya apa dan anakku masih belum lancar bicaranya, namun saat diminumi obat penahan sakit dan rada baikan,namun reaksi obat habis kemungkinan merasakan sakit lagi, makanya jadi menangis, ” katanya.
Dijelaskan, pihaknya mengetahui bahwa anaknya L mendapat masalah atau menderita sakit diduga adanya penganiayaan yang dilakukan seseorang oknum guru di PAUD.
” Ia mengaku merasa bersalah apabila tidak memberitahu permasalahan yang menimpa anak kami L namun ia takut kalau ia bermasalah dengan PAUD, :” kata AR seraya mengikuti perkataan A tadi.
Semoga dengan diprosesnya perkara ini bisa menjadi pembelajaran kepada semua.
Lanjut AR, seandainya pihak PAUD menemui kami dan meminta maaf tentunya kasus ini tidak sampai kepersidangan.
Sementara saksi Angel mengatakan bahwa memang sebelum
” Namun rasa bersalah apabila mendiamkan masalah yang ia lihat rasa tak enak dalam hati jadi ia beranikan diri untuk memberitahukan ke orang L, ” terangnya dihadapan persidangan
Setelah mendengarkan keterangan saksi majelis hakim menunda persidangan hingga sepekan.
Sementara Kuasa Hukum terdakwa mengatakan semua keterangan saksi dibantah.
” Klien kami bantah sebagian keterangan saksi dan kami menilai keterangan saksi tadi terkesan tidak sinkron satu sama lainnya, ” ujar Taufik SH didampingi Arif S SH