TARGETPOST. NET -BANJARMASIN. Sujud syukur dan sambil memuji namaNya, itulah yang dilakukan prinsipal Rusdiansyah yang didampingi Kuasa Hukumnya Advokat Yohanes Lie SH, MM.
Rasa syukur tersebut lantaran permasalahan tanah hingga ke jalur hukum yang dialaminya selama bertahun-tahun dengan pihak lawan yang berkepentingan langsung prinsipal Suyono Sugiarto ( Tergugat II Intervensi/Turut Termohon PK) sepertinya sudah final alias selesai dan dimenangkannya.
Terbukti setelah diterimanya Putusan Mahkamah Agung RI perkara No 1 PK/TUN/2024 tertanggal 14 Mei 2024 yang inti amar putusannya MENGADILI 1.Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon PK Suyono Sugiarto. 2. Menghukum pemohon PK membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500.000,00.
Adapun majelis hakim sidang PK yaitu Hakim Ketua H. Sunarto didampingi kedua Hakim Anggotanya H. Yodi Martono Wahyunadi dan H. Irfan Fachruddin, dan juga Panitera Adi Irawan
Dengan ditolaknya permohonan PK tersebut secara otomatis bahwa Sertipikat tanah SHM atas nama Rusdiansyah adalah pemegang secara administrasi sah tanah 2000 m2 yang mengakibat bersengketa dengan obyek sengketa SHM 02936 tanah Suyono Sugiarto 7239 m2 beralamat di Jalan Gubernur Syarkawi, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan
“Alhamdulillah, puji syukur kehadiratNya yang telah mengabulkan do’a kami, yaitu telah memenangkan kami dalam perkara kepemilikan tanah tersebut, ” ucap Rusdiansyah dengan nada senang
Sementara Kuasa Hukum Yohanes Lie SH, MM mengatakan bahwa dengan hasil amar putusan yang memenangkan pihaknya atas perkara sengketa tanah tersebut, maka Tanah SHM H Rusdiansyah lepas dari overlaping dengan tanah obyek sengketa Suyono Sugiarto karena ada perintah al. perintah kepada BPN Kab.Banjar untuk mencoret 2000 m2 dari 7239 m2 dari obyek sengketa tanah Suyono Sugiarto itu.
Dan agar semua pihak bisa mematuhi segala isi amar putusan tersebut, sesuai proses pengajuan eksekusi dari Kuasa Hukum Rusdiansyah kepada Ketua PTUN Banjarmasin pada pasca putusan kasasi waktu lalu terakhir 7 November 2023 BPN Banjar up.Kanwil BPN Kalsel akan menyelesaikan/melaksanakannya dengan semangat kehati-hatian, setelah ada putusan Peninjauan Kembali. Kini, setelah ada putusan PK itu “kami menuntut kekonsekuenan BPN melaksanakannya baik secara inisiatifnya maupun melalui Ketua PTUN Banjarmasin”. Katanya. Ditanya soal kemenangan perkara ini, Kuasa Hukum Advokat merasa ikut senang bisa memperjuangkan keadilan bagi klien saya, seperti ketika saya bisa memenangkan/menyelesaikan perkara lain, seperti perkara korupsi, PHI (Ketenagakerjaan) dan Perdata juga non litigasi lainnya. Saya bangga berjuang, dan bertarung sampai tuntas dalam menyelesaikan tanggungjawab profesi ini. Tambahnya.