Penyerahan Laporan Audit BPKP Terkait Perhitungan Kerugian Negara Dalam Perkara Komoditas Timah

TARGETPOST. NET – BANJARMASIN. Rabu 29 Mei 2024 bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jaksa Agung merima hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, yang telah merampungkan hasil audit dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Adapun laporan tersebut berkaitan dengan perbuatan jajaran oknum direksi PT Timah Tbk pada kurun waktu 2018 s/d 2019 yang telah melakukan persekongkolan dengan para smelter untuk mengakomodir penambangan timah ilegal yang seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q. PT Timah Tbk.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, diperoleh hasil kerugian yakni sebesar Rp300 triliun, yang terdiri dari:
Kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 triliun;

Kerugian atas pembayaran bijih timah kepada mitra PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 triliun;
Kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 triliun. 

Mengenai kerugian lingkungan yang dimaksud, merupakan akibat dari pengambilan bijih timah yang dilakukan para smelter/swasta yang bekerja sama dengan oknum PT Timah Tbk di wilayah IUP PT Timah Tbk secara ilegal sehingga mengakibatkan kerugian negaraj

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *