DIREKTUR TP ORANG DAN HARTA BENDA PADA JAKSA AGUNG TINDAK PIDANA UMUM KEJAKSAAN AGUNG RI MENYETUJUI PENGHENTIAN PENUNTUTAN SATU KASUS PERKARA BERDASARKAN RJ DI WILAYAH KEJATI KALIMANTAN SELATAN

TARGETPOST. NET – BANJARMASIN. Pada Hari ini Senin, tanggal 27 Mei 2024 , Direktur TP Orang dan Harta
Benda pada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Bapak
Nanang Ibrahim, S.H.,M.H telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan
Keadilan Restorative di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.

Penghentian penuntutan yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana
Umum tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose yang juga dihadiri oleh
Bapak Akhmad Yani , S.H.,M.H. selaku Plt. Kejaksaan Tinggi Kalimantan dan
Plt.Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI Bapak Leonard
Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H.

Adapun penghentian penuntutan tersebut telah di setujui oleh Direktur TP
Orang dan Harta Benda pada Jaksa Agung Tindak Pidana Umum Kejaksaan
Agung RI sebanyak 1 perkara yaitu :
1. KEJAKSAAN NEGERI TABALONG
Tersangka Budi Bin Suriyansah disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP

a. Kasus Posisi
– Bahwa tindak pidana pengancaman yang dilakukan oleh Terdakwa Budi Bin
Suriansyah terjadi pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 sekitar jam 18.00 WITA
bertempat di Desa Hariang RT. 06, Kecamatan Banua Lawas, Kabupaten
Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan. Berawal ketika Terdakwa Budi Bin
Suriansyah keluar dari rumahnya dengan membawa 1 (satu) bilah senjata tajam
jenis pisau badik dengan gagang terbuat dari kayu dan panjang ± 26 (dua puluh
enam) cm milik Terdakwa. Selanjutnya saat Terdakwa berada di halaman
rumahnya, Terdakwa menghadap ke rumah saksi Risawati Als Mama Eka Binti
Suriansyah yang berjarak sekitar 50 (lima puluh) meter dari rumah Terdakwa.

Kemudian Terdakwa melihat saksi Risawati Als Mama Eka Binti Suriansyah dan
saksi Indri Yani Als. Indri Binti Misra yang sedang berada di teras rumah

mengancam saksi Risawati Als Mama Eka Binti Suriansyah dengan mengatakan
“siapa yang wani umpat campur ku bunuh” (siapa yang berani ikut campur ku
bunuh), siapa yang jago sini keluar rumah ku bunuh” sambil mengacungkan 1
(satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan gagang terbuat dari kayu dan
panjan g ±26 (dua puluh enam) cm yang dibawanya ke arah saksi Risawati Als
Mama Eka Binti Suriansyah dan saksi Indri Yani Als. Indri Bi ntiMisra. Setelah
mengacungkan senjata tajam dan mengelurakan kata-kata ancaman, Terdakwa
kembali ke dalam rumahnya.

– Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa mengancam saksi Risawati Als Mama Eka
Binti Suriansyah dengan mengatakan “siapa yang wani umpat campur ku bunuh”
(siapa yang berani ikut campur ku bunuh), siapa yang jago sini keluar rumah ku
bunuh” sambil mengacungkan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis pisau badik dengan
gagang terbuat dari kayu dan panjang ± 26 (dua puluh enam) cm ke arah saksi
Risawati Als Mama Eka Binti Suriansyah adalah karena Terdakwa sering
tersinggung dengan perkataan dari saksi Risawati Als Mama Eka Binti Suriansyah
dan tidak mengganggu urusan Terdakwa berkaitan dengan masalah harta yang
mana Terdakwa menyewakan rumah milik kakak saksi Risawati Als Mama Eka Binti
Suriansyah yang juga kakak Terdakwa yang sedang bekerja di Arab Saudi tanpa
sepengetahuan pemiliknya.

– Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, saksi Risawati Als Mama Eka Binti Suriansyah
dan saksi Indri Yani Als. Indri Binti Misra mer asa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *