TARGETPOST. NET – BANJARMASIN. Lagi Viral, sidang kasus ayah jebloskan anak kandung ke penjara gegara harta kembali digelar di PN Banjarmasin dengan agenda saksi ahli a de charge ( meringankan ) yang dihadirkan terdakwa Mujahidin ( 47 th ) pada Kamis, ( 2/11/2023 ) kemarin.
Persidangan secara virtual yang selalu dikawal pihak keluarga terdakwa tersebut diketuai majelis hakim Yusriansyah SH didampingi kedua anggotanya. Dan turut hadir pihak JPU Wulan SH dari kejari Banjarmasin dan para Penasehat hukum terdakwa yaitu Dr. Junaidi SH, MH dan rekan yaitu atau Pengacara H. Siswansyah SH, MSi,MH, Pranoto SH, Utari SH, MH, Juriwidarto SH dan Budi Prasetyo SH,MH
Kuasa Hukum Dr. Junaidi SH, MH mengatakan bahwa pihaknya dalam menghadirkan ahli pidana dan perdata tersebut bertujuan agar keterangannya bisa menguatkan apa yang telah kami bantah terkait yang didakwakan terhadap klien kami yang nota benenya adalah anak kandung dari pelapor H. Hilmi ( ayah kandung terdakwa sendiri).
Dijelaskan, saksi ahli pidana Prof. Dr. Saufi SH, MH dalam keterangannya dihadapan persidangan bahwa apabila dalam perkara penggelapan dalam keluarga apa bila ada perjanjian damai dan kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai maka perkara tersebut tidak bisa dilanjutkan.
” Suatu perkara apabila sudah ada kesepakatan damai atau perjanjian damai telah ditanda tangani semua pihak dan ada saksi -saksinya maka perkaranya tidak bisa dilanjutkan, ” terangnya dihadapan persidangan.
Lanjutnya, ia juga menjelaskan apabila ada perkara terkait penggelapan keluarga semestinya tidak hanya pasal 376 KUHP namun semestinya ditambahkan pasal 372 tentang Penggelapan.
Sementara Dr. Anang Tornado SH, MH dalam keterangannya di persidangan, bila ada perkara yang objek sengketanya adalah sertipikat tanah seharusnya diselesaikan melalui keperdataan.
Dijelaskan, dimana keperdataan agar lebih mengedepankan hak kepemilikan sertipikat itu sendiri yang harus dibuktikan terlebih dulu.
” Dan sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung ( SEMA) no.10 tahun 2020, apakah itu pinjam nama, atau diatas namakan, atau uang dari mana, dan untuk membuktikan kepemilikan adalah namanya yang tercantum dalam sertipkat tersebut, ” jelasnya. cr-TP