Forpeban dan PI Minta Kejati Telisik Adanya Dugaan Korupsi Penggunaan APBD Kab. HST di Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial

TARGETPOST..NET – BANJARMASIN. Untuk kesekian kalinya gabungan beberapa organisasi masyarakat seperti  LSM Forpeban, Pemuda Islam dan IPPI Kalimantan selatan kembali turun ke jalan untuk menggelar aksi damai.

Penyampaian asp.mnirasi di depan Kantor Kejati Kalsel terkait adanya dugaan korupsi dalam penggunaan dana APBD Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah di Dinas Kesehatan dan Dinas Sosial Kab. HST dalam proses rekrutmen kader dan pendampingan.

Ketua LSM Forpeban Din Jaya dalam orasinya dihadapan Kejati Kalsel atau yang mewakli, bahwa pihaknya menyampaikan adanya dugaan penyalah gunaan APBD Kabupaten HST di dua dinas terkait dan agar segara di telisik. 

” Antara lain,  adanya dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Kesehatan Kab. Hulu Sungai Tengah ini, terungkap dari adanya kejanggalan/ketidakwajaran kurang lebih sebesar Rp. 575 juta, atas hasil audit penggunaan APBD HST di Dinas Kesehatan HST yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Kalsel, ” kata Din Jaya di dampingi Ketua Pemuda Islam Rolly 

Lanjutnya, kejanggalan tersebut diduga kuat dana anggaran dari APBD Kab. Tabalong tersebut dalam kegiatan proses rekrutmen kader dan pendamping, yang diduga tidak sesuai ketentuan atau sarat akan penyelewengan (diantaranya dugaan adanya kader/pendamping fiktif). Ironisnya, kegiatan rekrutmen kader dan pendamping ini bahkan diduga dikuasal atau di intervensi oleh Oknum Timses Bupati HST sekarang berinisial AO,  ” terang Ketua LSM Forpeban ini. 

Lanjutnya, meski ada upaya pengembalian uang dugaan korupsi/kejanggalan tersebut ke kas daerah sesual arahan BPK oleh Dinas Kesehatan dan Timses yang terlibat, namun hal ini tidak akan menghentikan proses hukumnya. Proses hukum harus tetap jalan, apalagi stakeholder yang berwenang menerima pengembalian uang tersebut yakni Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) HST belum mampu menunjukan bukti fisiknya, artinya pengembalian tersebut tidak pasti atau diduga fiktif.

Dijelaskan, adapun kejanggalan/ketidakwajaran yang ditemukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Wilayah Kalsel, sebesar kurang lebih Rp. 575 juta atas penggunaan APBD HST di Dinas Kesehatan tersebut dapat dijadikan pintu masuk/bukti awal untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi di dinas terkait.

Tidak hanya itu,  tambah Din Jaya dalam orasinya, meminta juga agar menelisik adanya dugaan korupsi dalam penggunaan anggaran APBD Kabupaten Tabalong pada Dinas Sosial. 

Adapun penggunaan anggaran yang diduga tidak sesuai tersebut tidak beda dengan kegiatan yang di anggarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten HST tersebut yaitu untuk kegiatan proses rekrutmen kader dan pendampingan yang juga dinilai fiktif. 

” Untuk itu kami minta Tim Tipikor Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk segera menindak lanjuti apa yang di sampaikan, ” pinta Din Jaya. 

Sementara Kejati Kalsel yang mewakili mengatakn; terima kasih atas info yang disampaikan, dan aspirasi akan di laporkan ke atasan. 

Dan juga pihak  lainnya ketika dikonfirmasi tidak bisa dihubungi. cory – sbn

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *