TARGETPOST.NET – BANJARMASIN. Kedua terdakwa yaitu mantan Ketua KONI Banjarbaru Daniel Etta dan Bendahara Agustina Tri Wardhani dalam pembelaan yang dibacakan baik oleh terdakwa maupun dari Kuasa Hukumnya Darul Huda M. SH dan rekan pada intinya ingin memohon kepada majelis hakim agar memberikan keringanan, saat digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Selasa, ( 16/5/2023 ).
Adapun dalam persidangan dengan virtual tersebut diketuai majelis hakim I Gede Yuliarta SH, MH dengan kedua anggotanya A. Gawi SH, MH dan Arif Winarno SH.
Selain itu dalam surat Pledoii yang dibacakan Darul Huda Mustakin SH, dan rekan menilai apa yang dituntutan JPU 1 tahun dan 7 bulan terlalu berat, dimana sesuai fakta yang terungkap dalam persidangan baik katerangan para saksi dan bukti dalam persidangan bahwa kedua terdakwa tidak pernah bersekongkol dengan pihak lain yang berakibatkan kerugian negara dari dana hibah pemko banjarbaru.
“Kami berpendapat bahwa kedua terdakwa hanya melakukan kesalahan administratif, bukan melakukan perbuatan melawan hukum ataupun perbuatan lain,” tutur Darul Huda saat ditemui usai sidang.
Selain itu, tim penasihat hukum terdakwa juga meminta agar majelis hakim agar kerugian bisa dibebankan secara tanggung renteng dengan pihak lain.
Dijelaskan Huda, dimana dalam fakta di persidangan terungkap jika yang menggunakan dana hibah KONI Banjarbaru bukan hanya kesekretariatan, akan tetapi digunakan juga oleh masing-masing cabang olahraga (Cabor).
“ Dimana LPj tidak bisa dipertanggungjawabkan bahkan banyak nota fiktif itu ada di cabor, bukan dari kepengurusan KONI,” terang Huda.
Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya kedua terdakwa Daniel Etta dan Agustina Tri Wardhani dituntut JPU dengan hukuman 1 tahun 7 bulan penjara da 100 juta subsider 3 bulan penjara.
Keduanya juga dituntut untuk mengembalikan kerugian keuangan negara masing-masing Rp 144 juta dengan ketentuan jika tidak bisa mengembalikan harta bendanya dilelang atau diganti dengan 10 bulan penjara.
Oleh JPU kedua terdakwa memasang Pasal 3 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.. cr-TP