Kasus Dugaan Korupsi Proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Mandiangin Dinilai Terkesan Dipaksakan

TARGETPOST. NET – BANJARMASIN.  Salah satu Penasihat Hukum Terdakwa Muhammad Yusuf yaitu Muhammad Teguh Sadam Iriansyah, SH yang sering disapa Sadam dari Kantor Hukum Muhammad Isrob Farhani, SH dan Rekan, mengaku merasa heran dengan dakwaan yang di sampaikan JPU dari Kejari Martapura, pada sidang yang digelar dipengadilan negeri Tipikor Banjarmasin, Rabu, ( 8/2/2023 ) dimana

dalam dakwaan yang di bacakan di persidangan pihak JPU tidak menyebutkan adanya pengembalian uang kelebihan pembayaran proyek yang dilakukan oleh Kontraktor.

” Saya heran tatkala mengetahui bahwa didalam surat dakwaan oleh pihak JPU ternyata tidak mencantumkan adanya pengembalian uang kelebihan pembayaran dari kontraktor, ” kata Saddam saat ditemui usai sidang. 

Dijelaskan, yang mana pengembalian uang kelebihan pembayaran proyek tersebut terjadi karena adanya hasil audit yang di lakukan oleh pihak Inspektorat dan di tindak lanjuti dengan Pengembalian Uang Kelebihan Pembayaran Proyek oleh Kontraktor yang saat ini menjadi salah satu terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Mandiangin pada Dinas PUPR Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2021.

Saddam menambahkan bahwa uang pengembalian kelebihan pembayaran pada proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Mandiangin tersebut dilakukan sebelum adanya hasil audit dari BPKP.

” Hal ini diperkuat dimana saat persidangan agenda pemeriksaan saksi pada tanggal 15 Maret 2023 Bendahara dinas PUPR kabupaten Banjar yang saat itu menjadi saksi membenarkan bahwa ada pengembalian uang kelebihan bayar terhadap proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi DI Mandiangin Tahun Anggaran 2021 pada tanggal 03 november 2022, ” jelasnya. 

Lanjutnya,  uang pengembalian tersebut di setorkan ke kas daerah sesuai dengan bukti penyetoran tunai.

” Saat persidangan bukti setoran tunai kami perlihatkan kepada Bendahara Dinas, hal tersebut membuat Hakim terkejut dan meminta kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa Muhammad Yusuf untuk memasukan nya di dalam Pledoi, jadi kami berpendapat kalau perkara ini seakan di paksakan, ” pungkas Saddam.

Sementara pihak JPU Kejari Martapura sayangnya tidak bisa dihub. cr – TP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *