TARGETPOST. NET – BANJARMASIN. Meskipun Amar putusan Hakim PHI dengan no perkara 39/Pdt.Sus-PHI/2022 klasifîkasi perkara perselisihan Pemutusan kerja sepihak antara
Pangihutan Siboro ( Penggugat) berhadapan PT. Adaro Indonesia cabang Kabupaten Tabalong (Tergugat) gugatannya tidak diterima , saat sidang agenda putusan, Kamis, ( 5/4/2023 ) kemarin.
Namun upaya hukum untuk memperjuangkan nama baiknya, Pangihutan Siboro mantan karyawan PT. Adaro Indonesia ini bakal bawa perkara ke tingkat Kasasi.
” Semua perjuangan yang saya lakukan demi nama baik meskipun kalah tetapi dengan terhormat. Namun satu langkah perjuangan berikutnya pada proses kasasi semoga diperoleh keadilan karena sanksi PHK mendesak yang diberikan menyebabkan saya kehilangan pekerjaan yang saya banggakan serta menggangu kredibilitas saya. Kesalahan yg dibebankan ke saya, menggunakan kendaraan operasional pada posisi saya (D&B Manager) sungguh sangat tidak adil apalagi dengan tanggungjawab yang saya emban serta pengabdian hampir 8 tahun dan tidak ada catatan buruk sepanjang karir dengan mudahnya perusahaan melakukan PHK Mendesak, semendesak apa?
Dan yang lebih menyakitkan tanpa uang pesangon bahkan gaji yang saya peroleh di periode september 22 pun hanya dibayar separuh sesuai tanggal disurat PHK. Prioritas perjuangan ini meski berat adalah dipekerjakan kembali dan bagi saya semua proses ini sebagai pembelajaran bahwa kelak kita sebagai pemimpin tidak bisa semena-mena terhadap tim kita, ” tutur Penggugat Pangihutan Siboro
Sementara Kuasa Hukum Gusti Raja SH, MH menilai putusan hakim yang menolak gugatan Penggugat Pangihutan Siboro mantan karyawan PT. Adaro Indonesia atau kliennya cenderung kurang adil, namun masih ada upaya hukum lain yaitu Kasasi dan mudahan putusan nanti sesuai harapan pihak Penggugat
Menurut Kuasa Hukum Gusti Raja SH, MH mewakili Kuasa Hukum Yohanes Lie SH, MM. dalam putusan tersebut majelis hakim terkesan hanya mempertimbangkan dari pihak Tergugat terutama terkait penggunaan adanya dugaan penyalah gunaan sarana fasilitas kantor yang diperuntukan untuk kepentingan pribadi dinilai atau dianggap kesalahan atau pelanggaran yang fatal mendesak.
” Oleh majelis hakim dalam pertimbangannya bahwa perbuatan Penggugat dianggap melangar hukum sesuai dalam pasal 58 ayat 3 butir 17, ” jelas Raja.
Lanjutnya,dalam amar putusan hakim terkesan abaikan pendapat dari pihaknya selaku Penggugat padahal terungkap dalam fakta persidangan bukanlah pelanggaran yang dikategorikan mendesak, dimana hanya pelanggaran ringan atau bisa dilakukan dengan peringatan tanpa langsung di keluarkan sangsi PHK yang terkesan sepihak.
Dijelaskan, perbuatan Penggugat bisa dianggap melanggar pasal 58 ayat 1 butir 20.
” Kuat dugaan amar putusan yang menganggap perbuatan Penggugat melanggar pasal 58 ayat 3 butir 17 yang dikategorikan pelanggaran mendesak hal itu kuat dugaan hanya menghindari tudingan PT. Adaro Indonesia dinilai melakukan PHK sepihak terhadap mantan karyawannya tersebut, seolah benar sesuai aturan, ” katanya. cory – PT