BANJARMASIN. Akhirnya mantan karyawan PT. Sinarindo Buana Selaras, Giniwati Oesnawi warga beralamat di Jalan KS Tubun Nomor 98A RT. 09 RW.01 Kel. Kelayan Barat Kec. Banjarmasin Selatan, bisa bernafas lega.
Pasalnya, klien pengacara Yohanes Lie SH, MM yang bisa dibilang sukses dalam menangani perkara gugatan PHI khususnya, kembali menang di tingkat Kasasi.
Terbukti setelah menerima relaas salinan tentang putusan perkara khusus Perselisihan Hubungan Industrial dalam Tingkat Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia perkara Nomor 1704 K/Pdt.Sus-PHI/2022 Jo. Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Bjm, antara PT. Sinarindo Buana Selaras sebagai Tergugat/Pemohon Kasasi, Melawan Giniwati Oesnawi sebagai Penggugat/Termohon Kasasi.
Adapun dalam amarnya berbunyi sebagai berikut pertama Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. Sinarindo Buana Selaras
Dan kedua Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini ditetapkan sebesar Rp 500 ribu.
Sementara Kuasa Termohon Kasasi Yohanes Lie SH,MM mengaku senang terhadap amar putusan Kasasi yang telah dijatuhkan terhadap kliennya atas nama Giniwati Oesnawi oleh Majelis Hakim agung tersebut.
Menurutnya, putusan tersebut dinilai sesuai dengan rasa keadilan dimana pada intinya dalam putusan tersebut telah memenangkan pihaknya.
” Tentunya kami merasa senang terhadap putusan tingkat kasasi dan kami menilai bahwa putusan tersebut sangatlah memenuhi rasa keadilan terutama bagi klien kami atas nama Giniwati Oesnawi, mantan karyawan PT. SBS tersebut, ” ucapnya dengan nada senang.
Dengan ditolaknya, jelas Ko Yohan, permohonan kasasi dari pihak Tergugat/ Pemohon Kasasi otomatis pihaknya dimenangkan dan sesuai amar putusan tingkat pertama yaitu dalam eksepsi menyatakan bahwa eksepsi Tergugat tidak dapat diterima.
Adapun dalam pokok perkara yaitu mengabulkan gugatan Penggugat sebagian,
Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat karena
alasan usia pensiun sejak putusan ini diucapkan
Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Pesangon dan hak- hak lainnya sejumlah Rp. 151.380.760
Adapun dengan Perincian sebagai berikut, Uang Pesangon 1,75 x 9 x Rp 3.000.371 menjadi Rp. 47.255.843,-
Sedangkan untuk uang Penghargaan Masa Kerja 1 x 10 x Rp. 3.000.371,- = Rp 30.003.710, sehingga keduanya berjumlah Rp. 77.259.553,-
Uang penggantian pengobatan sejumlah Rp. 2.300.000, sedangkan Kekurangan upah sejumlah Rp.71.821.207. Dengan putusan in krach (berkekuatan hukum tetap) ini, pihaknya berharap PT. SBS segera memenuhi kewajibannya membayar hak kliennya Giniwati Oesnawi, segera dimohonkan Aanmaning ke Pengadilan.
Sementara Dirut PT SBS selaku pihak Tergugat/Pemohon Kasasi dan Kuasanya tidak bisa dihubungi agar bisa menaggapinya. cr- TP