TARGETPOST.NET – Penggugat Pangihutan Siboro ( 41 ) melalui Kuasanya Yohanes Lie SH, MM selaku pihak Penggugat menilai Jawaban PT. Adaro Indonesia di Kab.Tabalong, Kalsel selaku Tergugat didampingi Kuasa Hukumnya, diduga salah alamat dengan perkara lain, cacat prosedural formil dan materil dalam proses bipartrit dan tripartrit penyelesaian Perselisihan Industrial, tak beralasan dan tidak sesuai fakta dan dasar hukum Penyelesaian Perselisihan Industrial yang mengacu pada perundangan ketenagakerjaan yang berlaku.
Di dalam Jawaban tertulis tersebut terbagi dalam konpensi dan dalam rekonpensi.
Pasalnya, dalam Konpensi yang ditanggapi pihak Tergugat yang disampaikan pada saat persidangan dengan agenda jawaban kemarin (11/1 2023) berbeda nomor perkara dan dinilai adalah salah alamat, seharusnya perkara dengan nomor 39/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Bjm, tertanggal 1 Desember 2022 bukan Nomor perkara : 30/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Bjm, tanggal 18 Agustus 2022 dan tertanggal perbaikan gugatan juga salah.Tentu bukan yang dimaksudkan Tergugat
” Diharapkan pihak Penggugat, Majelis Hakim yang memeriksa gugatan perdata dengan perkara nomor 39/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Bjm agar mengesampingkan atau tidak menerima atau menolak keberatan Tergugat atas perbaikan gugatan Penggugat tertanggal 30 Desember 2022 yang disampaikan tanggal 4 Januari 2023 lantaran yang ditanggapi pihak Tergugat adalah gugatan perdata perkara lain, Nomor 30/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Bjm, tertanggal 18 Agustus 2022 dengan materi pokok hal gugatan yang lain dari semestinya, mungkin karena copy paste ” ucapnya.
Lanjut Yohanes Lie SH, MM tidak hanya itu, terkait tanggal persidangan dengan agenda Jawaban pun dinilai salah, bukan perbaikan tertanggal 4 Januari 2023, tetapi tertanggal 30 Desember 2022 persidangan agenda pembacaan gugatan Penggugat namun itu merupakan hari persidangan pada tanggal 4 Januari 2023.
Adapun hal tersebut dituangkan dalam Replik Penggugat secara tertulis aat persidangan lanjutan yang digelar di Pengadilan PHI Banjarmasin, pada Rabu, ( 18/1/2023 ) pagi kemarin.
Ditambahkan Yohanes Lie SH,MM salah satu Pengacara yang sering menangani perkara gugatan PHI maupun PTUN, Perdata ini, pihaknya juga dalam Replik juga menanggapi satu persatu hal yang ditanggapi dalam Jawaban Tergugat bagian Konpensi lainnya dan bagian Rekonpensi antara lain terkait tuduhan yang terapkan terhadap Siboro salah satu karyawan PT.Adaro Indonesia yang dinilai melanggar ketentuan PKB PT. Adaro pasal 58 ayat ( 3 ) angka 17. tanpa teguran/peringatan sekalipun dan tanpa diberikan pesangon dlsb.yang menurut Kuasa Penggugat bertentangan dengan perundangan UU Ketenagakerjaan di atasnya
“Dengan dalih Alasan mendesak lalu klien kami diberhentikan oleh pihak PT. Adaro Indonesia lantaran menggunakan fasilitas berupa mobil perusahaan dengan tuduhan untuk kepentingan pribadi padahal Penggugat menyuruh driver sebagai manajer grade 4F membeli makanan/minuman ringan untuk mensupport semangat kerja karyawan yang dikatakan manajemen diketahui melalui random check system atau secara acak, ” ucapnya.
Menurutnya, penerapan random check tersebut terkesan terjadi ada perlakuan yang pilih kasih (like and dislike), dan tidak adil serta berpotensi kesewenangan karena bisa digunakan untuk kepentingan yang tidak semestinya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga berpendapat semestinya yang tepat pihak PT. Adaro Indonesia menggunakan PKB PT. Adaro Indonesia pasal 58 ayat 1 angka 20 dimana harusnya perusahaan terlebih dulu memberikan peringatan atau beberapa kali teguran. Penggunaan “kedua pasal yang mirip/sama ini” dan juga “alasan mendesak”, merupakan ambigu diduga tergantung kepentingan sepihak perusahaan.
Adapun dasar gugatan mengacu kepada UU Nomor 13 Tahun 2003 karena UU Cipta Kerja, sesuai putusan MK 91/PUU-XVIII/2020, Tanggal 25 November 2020 adalah ‘inkonstitusional bersyarat’, dengan perbaikan dalam waktu dua tahun. Sehingga selama belum ada perbaikan tetap berlaku UU sebelumnya yang dimaksud di atas.
Sementara pihak Kuasa Tergugat PT. Adaro Indonesia saat dikonfirmasi tidak bisa memberikan tanggapannya. cr – PT