Mantan Bupati Tanbu Dituntut 10 Tahun 6 Bulan Penjara, PH Mardani H Maming Akan Ajukan Pembelaan

TARGETPOST.NET – BANJARMASIN- Sidang lanjutan terkait overtake IUP di Kabupaten Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK)  menuntut terdakwa Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H. Maming dengan hukuman penjara 10 tahun, 6 bulan, sidang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin,( 9/1/2023 siang tadi.

Sidang secara virtual tersebut diketuai majelis hakim Heru Kuntjoro SH,MH dengan empat anggotanya Aris Bawono Langgeng SH,MH, Jamser Simanjuntak SH,MH, A.Gawi SH,MH dan Arif Winarno SH dan turut hadir dalam persidangan Tim Penasehat Hukum Habib Abdul Khodir SH,MH dan rekan.

Selain itu, Terdakwa juga didenda sebesar 700 juta subsidair selama 8 bulan penjara.

” Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti sebesar 118 miliar lebih,dan bila sudah berkekuatan hukum tetap selama 1 bulan tidak bisa memenuhi,maka harta benda yang ada akan disita, dan bila juga tidak cukup maka akan diganti kurungan selama 5 tahun penjara, ” terang Budi Sarumpaet dari Tim JPU KPK saat di temui usai sidang.

Adapun oleh JPU KPK bahwa terdakwa telah  terbukti melanggar pasal 12 huruf b jo pasal 18 UURI no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah UURI no.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi.

Sementara,Tim Penasehat Hukum Mardani H Maming,  Ade Yayan Hasbulah SH,MH mengatakan bahwa pihaknya menilai tuntutan JPU disebut sangat berat bagi kliennya dan diluar perkiraannya.

” Klien kami bukan tertangkap tangan, tetapi melalui surat penyidikan yang tidak pro justitia, ” ucapnya kepada awak media usai sidang.

Lanjutnya, dalam masalah tersebut murni urusan bisnis, bukan seperti yang dituduhkan dan pemberian itu murni bisnis to bisnis, dan terhadap tuntutan tersebut pihaknya akan mengajukan pembelaan.

” Kami meminta waktu selama dua pekan untuk menyusun pembelaan, ” katanya. cr – TP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *