BANJARMASIN. Kuasa Hukum Yohanes Lie SH,MM mengatakan bahwa pihaknya sebagai Penggugat merasa bersyukur bahwa gugatan dan surat Kuasa prinsipal Andre Suharta pemegang Sertipikat SHM no. 357/2004 oleh Majelis Hakim sudah dinyatakan sempurna secara formil, saat sidang lanjutan agenda persiapan di Pengadilan PTUN Banjarmasin, Rabu, ( 4/1/2023 ) kemarin.
Adapun perkara No. 36/G/2022/PTUN BJM, 2 Desember 2022 lalu dimana pihak prinsipal Andre Suharta diwakili Kuasa Hukumnya Yohanes Lie SH,MM berhadapan dengan BPN Tala didampingi Kuasanya Tumisah S.ST,MM,MH Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa, sedangkan sidang persiapan itu diketuai Majelis Hakim Tamado Dharmawan Sidabutar SH,MH dengan kedua anggota l hi.Aslamia SH, anggota ll Ratna Kartiani Sianipar SH.
” Pada hari ini persidangan dengan agenda persiapan oleh majelis hakim menilai bahwa berkas gugatan telah sempurna dan akan dibacakan gugatannya 1 pekan ke depan, ” ucap Yohanes Pengacara yang cukup dikenal ini.
Lanjutnya, adapun dalam persiapan semua pihak hadir kecuali pihak prinsipal Mohammad Hanik Armanto diduga tidak akan menggunakan haknya, karena sudah menyerahkan ke PT.Ciomas Adisatwa.
Sedangkan pihak PT. Ciomas Adisatwa telah mengajukan permohonan sebagai pihak Tergugat intervensi dengan 5 orang Kuasa Hukumnya diantaranya ada 2 dari orang perusahaan dan sisanya dari Advokat.
Dijelaskannya, dimana menurut PT.Ciomas merasa berkepentingan untuk mempertahankan haknya lantaran telah memiliki Sertipikat SHM yang dibeli dari Mohammad Hanik..
Sementara Kepala BPN Pelaihari Dr.Ahmad Suhaimi S.Sos,SH,MH, MM melalui Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Tumsiah S.ST,MM,MH mengatakan bahwa hari ini Rabu, 4 Januari 2023 pihaknya menghadiri persidangan masih agenda persiapan, namun dalam persidangan tadi bahwa surat gugatan dan surat kuasa dari pihak penggugat sudah langkap, beda dengan pihak PT.Ciomas Adisatwa masih ada perbaikan. cory -TP