Saksi Mantan Kadis Pertambangan Tanbu Raden Dwidjono Dinilai Tidak Konsisten

TARGETPOST. NET – BANJARMASIN.

Persidangan lanjutan masih saksi dari tim JPU KPK  perkara Mardani H Maming terkait dugaan kasus suap terkait overtake ijin usaha pertambangan ( IUP ) di kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan kembali digelar di PN Banjarmasin, pada Kamis, 1/12/2022 kemarin. 

Ada enam saksi yang dihadirkan dalam persidangan secara daring yang diketuai majelis hakim Heru Kuntjoro SH, MH dengan didampingi empat anggotanya Aris Bawono Langgeng SH, MH, Jamser Sanjuntak SH, MH, A. Gawi dan Arif Winarno SH, dan turut hadir para Pengacara mantan orang nomor satu di Tanbu.

Dari enam saksi yang kehadirannya cukup menjadi perhatian tersebut yaitu Raden Dwidjono mantan Kadis Pertambangan Tanbu, sementara saksi lainnya yaitu Jimmy, Hartono, Julian dan terakhir Rois saudara Mardani

Adapun dalam keterangannya di hadapan persidangan bahwa pihaknya  pernah mengadalkan rapat antar internnya atau dengan bawahannya, saling bertukar pendapat bahwa sesuai aturan bahwa overtake Ijin IUP tidak diperkenankan.

Dalam persidangan yang menjadi pertanyaan pihak Penasehat Hukum Mardani H Maming, Abdul Khodir SH, MH tetkait pernyataan saksi yang dinilai tidak konsisten dan terkesan keterangan tidak berkesesuaian dengan keterangan saksi lainnya yaitu Fadil Ibrahim

” Kami hanya inigin mempertegas saja sebenarnya saksi Dwi berangkat ke Jakarta menemui saksi Fadil pada bulan apa, klo  di BAP keterangan Dwi pada bulan April dan keterangan saksi Fadil pada bulan Mei, sebenarnya yang benar yang mana, ” ujar Abdul Kodir dihadapan saksi. 

Terungkap juga dalam persidangan bahwa saksi Dwi telah mengeluarkan surat rekomendasi terkait IUP tanpa ada paksaan dari mantan Bupati. 

Menurutnya, dalam keteramgan yang diduga berubah-ubah di BAP dinilai kesaksian dan pembuktiannya dinilai lemah. 

Setelah semua saksi memberikan keteranganya sidangpun dilanjutkan pekan depan masih agenda saksi dari JPU KPK. 

Untuk diketahui bahwa Mardani H Maming dihadirkan dalam persidangan karena diduga melanggar pasal 12 huruf b Jo. pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *