
TARGETPOST. NET – Banjarmasin, Pangihutan Siboro ( 41 ) salah seorang Karyawan PT. Adaro Indonesia ( AI ) Merasa tidak bersalah dengan yang dituduhkan terhadapnya, yaitu diduga telah mempergunakan sarana fasilitas mobil perusahaan untuk kepentingan pribadi, telah mengajukan Gugatan Perselisihan Hubungan Industrial ( PHI ) tentang dugaan Pemutusan Hubungan Kerja ( PHK ) di PHI Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada Kamis 1/12/2022, dengan Nomor: 39/Pdt.Sus-PHI/2022/PN.Bjm melalui staf kepaniteraan PHI Santi setelah didaftarkan surat kuasanya No.138/Pdt.PHI/2022/PN.Bjm, tanggal 30 November 2022 kemarin.
” Pada hari ini kami dan rekan telah mendaftarkan Kuasa atas nama Pangihutan Siboro sekaligus juga mengajukan gugatan PHI terhadap PT. AI ke Pengadilan Negeri PHI Banjarmasin,” ucap Yohanes Lie SH, MM saat ditemui usai mengurus surat pendaftaran itu.
Menurutnya, dalam gugatan PHI ke pihak PT. AI. Kabupaten Tabalong sebenarnya terpaksa dilakukan kliennya, yang saat terakhir bertugas sebagai pejabat Manajemen Grade 4F (Drill and Blast Departemen Head) PT. AI Kab. Tabalong, Kalsel karena utamanya ingin tetap bekerja kembali di perusahaan pertambangan tersebut.
Ditambahkan, namun apabila tidak diterima jadi pekerja kembali, maka kliennya akan menuntut ganti rugi dimana sesuai Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenaga kerjaan, maka Penggugat menuntut hak-haknya terhadap Tergugat dengan uraian antara lain :
Uang pesangon 2x8x Rp. 31.054 000 menjadi Rp. 496.864.000, dan uang penghargaan masa kerja 1×3 x Rp. 31.054.000 = Rp. 93.162.,000,
Tidak hanya itu, juga membayar uang Penggantian Hak ( hak-hak cuti yang belum diambil) 10/30 x Rp. 31.054.000 sebesar Rp. 10.351.333
Jadi uang yang mesti dibayar Tergugat sebesar Rp.600.377.333.
Lanjutnya, ditambah lagi permohonan uang tunggu kerja selama 6 bulan ke depan sambil menunggui hasil putusan akhir 6×50% x Rp. 31.054.000
Dijelaskan, Yohanes Lie S.H., M.M. memang gugatan terkait materi bagi kliennya bukanlah hal yang utama, bekerja kembali di perusahaan tersebutlah utamanya klien harapkan, karena selain tuduhan itu terkesan bersifat penafsiran subyektif tetapi juga disinyalir melanggar pasal 161 ayat (1) yang mestinya ada terlebih dahulu SP1, SP2 dan SP3. Ini tiidak ada sama sekali.
Selain itu,jelasnya lagi, prosedur penyelesaian hubungan industrial ini ditingkat bipartrit dan tripartrit menurutnya diduga mengandung cacat formil dan materiil, sehingga semestinya diselesaikan secara komunikasi yang baik antara kedua belah pihak. Sangat disayangkan karena ini SDM yang baik dan potensial
” P.Boro berjanji akan bekerja lebih baik lagi, dan akan selalu melakukan yang terbaik untuk perusahaan PT. AI kedepannya dan hal ini akan menjadi pelajaran, karena ia tidak menyangka kalau hal yang dianggapnya sepele malah bisa bermasalah begini lagipula hal ini sangat bisa diperbaiki. Khan, itu mobil terkadang saya minta sopir saat longgar untuk turun ke tanjung buat beli minum makanan kecil menunjang semangat kerja atau kepentingan lainnya dan saya tahu ” katanya seraya meniru perkataan Pangihutan Siboro.
Sementara pihak Dirut. PT. Adaro Indonesia Kabupaten Tabalong ketika ingin dikonfirmasi hingga berita dinaikan tidak bisa dihubungi.tim

