Terlibat Narkoba Jenis Baru Prangko 2 CB Divonis Lima Tahun Penjara

TARGETPOST. NET  – BANJARMASIN

Lantaran terbukti bersalah memakai dan memiliki narkoba jenis baru prangko 2 CB M. Fadel ( 22 ) ramaja bujangan ini harus menjalani hidupnya di jeruji besi selama 5 tahun.

Tidak hanya itu, oleh majelis hakim yang diketuai Moch. Yuli Hadi SH, MH didampingi kedua anggotanya Febrian Ali SH, MH dan Eko Setiawan SH, MH, terdakwa warga Rawa Sari, Banjarmasin ini didenda sebesar satu miliar atau subsidair selama 4 bulan penjara,  saat sidang agenda pembacaan amar putusan, Kamis,  ( 15/4 ) kemarin. 

Adapun oleh majelis hakim dalam persidangan masih menggunakan vidcon tersebut,  bahwa M. Fadel yang didampingi Penasehat Hukumnya Ishfi Ramadhan SH, MH dan turut hadir JPU Masmurah SH digantikan Bonny SH dari Kejati Kalsel, ia terbukti melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak telah memiliki, menyimpan, menguasai narkoba jenis prangko 2CB.

Sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 112 ayat ( 1 ) UU RI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim tersebut kedua belah pihak memberikan tanggapannya. 

” Kami Penasehat Hukum M. Fadel menerima pa hakim yang mulia, ” kata Ishfi

Dan beda Bonny SH pikir-pikir lantaran harus konsultasi dulu, karena jpu yang menangani tidak bisa hadir, Masmurah SH, sekalian untuk lapor ke atasan.

Lantaran ada yang pikir-pikir majelis masih memberikan waktu selama sepekan, apakah banding atau JPU menerima putusan tersebut.

Sementara sebelumnya oleh JPU terdakwa yang kesehariannya mengurus neneknya yang tinggal sebatangkara di Banjarmasin tersebut dituntut selama 7 tahun,  denda 1 miliar atau subsidair selama 6 bulan penjara. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *