TARGETPOST. NET -BANJARMASIN – SIDANG agenda pembacaan pembelaan ( pledoi) perkara tipikor dalam dugaan kasus OTT sebesar 11 juta oleh Dirkrimsus Polda Kalsel waktu lalu dengan kedua terdakwa Subhan ( ASN RSUD Ulin Banjarmasin dan Suriawan ( pengusaha) kembali digelar di Pengadilan Topikor dan PHI Banjarmasin, Senin, ( 31/1 ) kemarin.
Selain itu, kedua terdakwa yang dalam persidangan secara daring dipimpin majelis hakim Yusriansyah SH, MH demgan didampingi kedua anggotanya A. Gawi SH, MH dan Arif Winarno SH dan turut dihadiri Kuasa Hukum dari kantor
Pengacara HAH yaitu Hendra P, SP, MH, dan Adetya N SH, dan juga Hidayatullah SH dan serta JPU Adi P SH dan rekan dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Sementara, dihadapan persidangan Penesehat Kedua Terdakwa yaitu dari Kantor Pengacara AHA secara bergiliran membacakan nota pembelaan kedua kliennya Suriawan dan Subhan.
” Karena kedua terdakwa tidak mengetahui bahwa apa yang dilakukannya menyalahi hukum, karena maksud hanya ingin niat baik untuk memberi karena kenal atau perteman saja, maka kedua terdakwa melalui Penasehat Hukumnya meminta keringan, namun bila majelis hakim berpendapat lain, mudahan menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya, ” ucap Hendra saat ditemui usai persidangan.
Menurut Hendra yang didampingi kedua rekannya Adetya dan Hidayatullah SH menbahkan, bahwa dalam pemberian uang oleh Suriawan terhadap Subhan semata-mata hanya untuk pertemanan, dimana dalam pengadaan yang dilaksanakan bukanlah kewenangannya.
Untuk diketahui kedua terdakwa dihadirkan kepersidangan kasus dugaan tipikor hanya karena ketahuan memberikan uang sebesar 11 jutaan lebih.
Dan sidangpun akan ditunda selama sepekan dan dilanjutkan agenda pembacaan Putusan, dimana sebelumnya untuk agenda Replik dan Duplik masing-masing pihak tetap dengan apa yang dibacakan sebelumnya baik Tuntutan maupun Pembelaannya.
Tim

