Putusan Demi Keadilan Yang Tertunda

Banjarmasin,  TARGET.  Putusan pengadilan dalam perkara dugaan penggelapan dana haji oleh PT. Travelindo Lusiyana yang ditunda oleh majelis hakim lantaran masih bermusyawarah dalam bersikap mengambil keputusan, saat sidang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin, pada Kamis, ( 2/9 ) kemarin.
Persidangan secara daring tersebut diketuai majelis hakim Moch. Yuli Hadi SH, MH dengan didampingi kedua anggotanya Jamser Simanjuntak SH dan Sutisna Sawati SH dan turut hadir JPU Radhitio Aji SH dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
Penasehat Hukum Isai Panantulu Nyapil SH mengatakan bahwa seharusnya persidangan yang digelar tadi agendanya pembacaan amar putusan hakim, namun lantaran belum bermusyawarah sidangpun ditunda, dan akan dilanjutkan pada Senin,( 6/9 ) pekan depan.
Menurutnya,  mungkin majelis hakim masih berunding dalam mempertimbangkan putusan bardasarkan  fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan
Penasehat hukum melihat Seringkali dipersidangan dalam mengambil putusan hanya berdasarkn petunjuk dalam BAP yang diajukan penyidik, sehingga dakwaan serta tuntutan jaksa mengharuskan sesuai dengan berita acara yg  oleh penyidik tanpa melihat fakta dan bukti yang sesungguhnya pada saat penyidikan apakah sesuai atau tidak, hal ini sangatlah merugikan terdakwa yang belum tentu bersalah menurut Isai Panantulu SH selaku kuasa hukum Terdakwa.
Hal ini terjadi dalam kasus penggelapan dana haji PT Travelindo yg dituduhkan kepada Terdakwa DR Supriadi, S.Pd. MM.
Terdakwa dituduh menggelapkan dana haji oleh pelapor bekas temannya sekolah dulu yg sebelumnya meminta tlg kepada Terdakwa untuk didaftarkan berangkat haji dengan menggunakan jasa PT Travelindo Lusiyana dimana dulunya terdakwa pernah menjabat sebagai Direktur.
Terdakwa sebelumnya sudah menjelaskan kepada Pelapor kalau bukan dia sekarang direkturnya jadi tidak bisa membantu keberangkatan haji seperti dulu lagi diberi jatah gratis orangtuanya pada saat menjabat sebagai direktur, tetapi oleh pelapor tetap memaksa untuk menjadi penghubung dengan direktur baru yang merupakan saudara terdakwa.
Dalam prosesnya, .sehingga batal berangkat
Pelapor bersama keluarganya minta dana mereka dikembalikan tetapi dalan  proses pengembalian tersebut selalu memaksa terdakwa untuk terlibat bertanggung jawab.
BAP yg disampaikn oleh penyidik terlihat mengesampingkan bahkan menghilangkan beberapa keterangan yg oleh petunjuk jaksa perkara tersebut layak dinaikan ke persidanhan, hal tersebut sdh sangat merugikan terdakwa.
Benerapa fakta serta keterangan yg sengaja dikaburkan seperti adanya pengembalian dana haji yg dibayarkan menggunakan dana pribadi terdakwa, penyerahan beberapa jaminan berupa sertifikat tanah & rumah serta mobil pribadi milik terdakwa, pernyataan kesepakatan damai maupun pernyataan pencabutan laporan oleh saudari Heny widawati tetapi tidak ditindaklanjuti oleh pelapor maupun penyidik, hal hal lainnya seperti ijin penyelenggaraan jasa haji yg dikesampingkn oleh penyidik sehingga dalam dakwaan awal jpu memasang beberapa pasal untuk menjerat spy terdakwa dinyatakan bersalah.
Pada fakta fakta dipersidangan sdh jls unsur PT Travelindo tdk mempunyai ijin sdh terbantahkan sehingga jpu menerapkan pasal 378 jo 55 ttg penggelapan dana haji & turut serta melakukan penggelapan tersebut.
Bagi penasehat hukum dalam psl 378 jo 55 tdklah tepat bahkan keliru Jaksa Penuntut mendakwakn psl tersebut kepada terdakwa karena tdk sesuai fakta dipersidangan.
Unsur menguntungkan diri sendiri sdh jls gugur karena terdakwa tdk ada sepeserpun menerima uang dr dana haji tersebut sesuai dgn keterangan para saksi maupun bukti transferan yg diajukan apalagi pasal turut serta melakukan perbuatan tindak pidana tersebut.
Kalau JPU mendalilkan hanya dgn keterlibatan menandatangani sebagai saksi dalam pernyataan yang dibuat agus arianto hal tersebut sangatlah keliru, tidak ada kaitannya ketika menjadi saksi yang mengetahui dalam pernyataan orang itu bisa diarahkan keterlibatannya menjadi turut serta melakukan dugaan tindak pidana, apalagi sdh jls pelapor yg meminta untuk menandatangani sbg saksi dlm pernyataan sdr agus tersebut.
Kuasa hukum menduga majelis hakim masih mempertimbangkan apakah hanya melihat dari keterangan dalam BAP dan dakwaan serta tuntutan yg disampaikan jaksa tanpa melihat fakta” serta keterangan saksi & alat bukti yg disampaikan dipersidangan.
Kalau majelis hakim hanya melihat keterangan dalam BAP serta dakwaan dan tuntutan yang disampaikan oleh JPU hal tersebut adalah bentuk ketidak adilan yg didapat oleh terdakwa.
Berharap hakim mengambil sikap obyektif dalam melihat fakta” dipersidangan sehingga dalam hasil putusannya  merupakan keadilan yang diharapkn oleh Terdakwa.
Dari dakwaan yang disampaikan jpu diawal persidangan dengan memasang beberapa pasal untuk menjerat terdakwa sampai pada tuntutan disampaikan dgn mendakwakan 1 pasal yg diduga dilakukan terdakwa itu menurut kuasa hukum terdakwa Isai Panantulu Nyapil, SH memperjelas ketidak siapan JPU menerima berkas yg diajukan penyidik untuk menjerat terdakwa H Supriadi, S.Pd. MM supaya dinyatakan bersalah hal ini selain merugikan terdakwa juga memperlihatkan dengan jelas ketidak profesionalnya penyidik maupun JPU dalam menerima berkas tersebut. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *