Bantah Lakukan Dugaan Penipuan, Mantan Bupati Balangan Minta Agar Dibebaskan

Banjarmasin, TARGET.  Merasa tidak pernah melakukan hal yang dituduhkan JPU yaitu dugaan lakukan penipuan terhadap Dwi Putra Husnie Difling ( korban ) senilai 1 miliar rupiah,  terdakwa mantan Bupati Balangan H. Ansharuddin Msi meminta putusan bebas, saat sidang digelar agenda pembacaan peldoi ( pembelaan),  pada Kamis, ( 2/9 ) siang tadi.
Sidang sendiri diketuai majelis hakim Aris Bawono Langgeng SH, MH dengan didampingi kedua anggotanya Muhammad Fatkan SH, M.Hum dan Daru swastika Rini serta turut hadir JPU dari kejati Kalsel.
Penasehat Hukum Terdakwa M. Mauliddin Afdie SH, MH mengatakan bahwa nota pembelaan intinya adalah adalah bahwa kedudukan hukum tindak pidana adalah delik materiil sehingga semua unsur harus di bukti sampai unsur terakhir
”  Versi kami unsurnya adalah berkaitan dengan unsur tipu muslihat adalah tidak terbukti karena,” kata Ketua Tim Penasehat Hukum Ansharuddin ini.
Dijelaskan,  bahwa cek yang diserahkan adalah pada !anggal 12 April 2018, sehingga adalah tidak benar terjadi.
Selain itu,  peristiwa penyerahan cek pada tanggal 23 April 2018 karena pada saat itu terdakwa sedang di Jakarta.
” Pada saat penyerahan pada tanggal 12 April 2018 pada saat itu masih ada saldonya Rp. 3.761.823.108,- (tiga miliar tujuh ratus enam puluh satu juta delapan ratus dua puluh tiga ribu seratus delapan rupiah).
Ditambahkan,  cek  yang diserahkan pada waktu adalah didasarkan karena Dwi Putra Husnie pada saat itu mengaku adalah anggota KPK, yang telah memberitahukan bahwa penangkapan Terdakwa atas perkara dengan H Supian Sauri (H.Tinghui) sehingga terdakwa percaya.
Menurutnya, berkaitan dengan unsur selanjutnya yakni menghapuskan piutang adalah juga tidak terbukti.
Dijelaskan bahwa mengenai peristiwa penyerahan transaksi pinjam meminjam di Hotel Rattan In Banjarmasin pada pukul 11.00 Wita siang sebesar Rp. 1.000.0000.000,- (satu miliar rupiah) yang dilakukan di hotel Rattan In Banjarmasin pada jam 11.00 wita ditandatangani Kwitansi tertanggal 02 April 2018 dan Terdakwa hadir pada saat itu adalah tidak benar, karena sebenarnya Terdakwa pada hari itu sedang berada dibalangan.
Lanjutnya, setelah dicermati, jika dikaitkan dengan kesaksian ajudan terdakwa pola tanda tangan dan jenis pulpen yang berbeda dengan kwitansi 2 april 2018 tersebut
” Kesimpulannya menurut hemat kami, karena semua unsur tidak terbukti maka sudah selayaknya terdakwa dibebaskan dari dakwaan dan tuntutan, ” pungkasnya.  Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *