Banjarmasin, TARGET. Nasib apes dialami terdakwa Akbar Fadly ( 43 ) alias Adi Gundul selaku pelaksana kegiatan kursi Rapat dan Tunggu pada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu pada tahun anggaran 2019 silam, lantaran dituding telah diduga rugikan keuangan negara diperkirakan sebesar 1,8 miliar oleh majelis hakim divonis humuman 1 ( satu ) tahun penjara, saat sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Rabu, ( 1/9 ) kemarin siang.
Sidang secara daring tersebut diketuai Jamser Simanjuntak, SH dengan didampingi kedua anggotanya Fauzi SH dan A. Gawi SH, MH dan turut hadir JPU Wendra Setiawan SH, dan Gandhy dari Kejari Tanahbumbu dan serta dihadiri Penasehat Hukum Syafruddin.
Adapun dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim sependapat dengan pasal yang dikenakan JPU, dan menjatuhkan hukuman terhadap Akbar yang nota benenya adalah Pegawai Tidak Tetap ( PTT) selama 1 ( satu ) tahun.
Tidak hanya itu, terdakwa juga diminta membayar uang denda sebesar 50 atau subsidiair selama 1 (satu) bulan kurungan. Juga ia diminta membayar uamg pengganti sebesar 500 juta lebih ( kerugian telah dikembalikan).
Dimana oleh majelis hakim yang juga sebagai hakim dalam perkara tindak pidana dugaan korupsi mantan sekda Tanbu rosswandi ( berkas terpisah) tersebut, Bahwa terdakwa dianggap telah terbukti barsalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 3 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara kedua belah pihak baik Penasehat Hukum terdakwa dan juga JPU agar meminta waktu untuk berfikir terlebih dulu apakah menerima atau banding.
” Kita beri waktu selama satu minggu apakah akan mengajukan banding, namun bila tidak ada maka putusan akan berkekuatan hukum tetap, ” pungkas Ketua mejelis hakim Jamser Simanjuntak SH. Tim

