Banjarmasin, TARGET. Rencana siang ini Amar Putusan terhadap terdakwa DR. Supriadi S.Pd,MM selaku mantan Direktur PT. Travellindo Lusiyana akan dibacakan oleh Hakim dihadapan persidangan yang digelar di PN Banjarmasin, pada Kamis, ( 2/9 ) siang ini.
Dalam sidang secara virtual nanti diketuai majelis hakim Moch. Yuli Hadi SH, MH dengan didampingi kedua anggotanya Jamser Simanjuntak SH dan Roro Endang Dwi Handayani SH, MH dan turut hadir JPU dari Kejari Banjarmasin.
Penasehat Hukum dari Advis Law Firm Isai Panantulu Nyapil SH mengharapkan majelis hakim agar memberikan vonis hukuman bebas.
Menurutnya, adanya beberapa hal yang bisa dijadikan sebagai bahan pertimbangan dan yang terungkap dalam fakta persidangan antara lain yaitu tuduhan salah alamat karena terdakwa sudah bukan direktur dan pemilik travelindo lagi sejak tahun 2016 silam, sedangkan perkara dilaporkan tahun 2018.
Lanjutnya, dalam fakta persidangan jelas tidak ada satu saksipun yang menyatakan terdakwa terlibat dan bahkan terdakwa tidak pernah terima uang sedikitpun
” Semua dikendalikan direktur Agus Arianto, ” ungkapnya.
Dijelaskan, adapun masalah pengembalian uang seperti yang disampaikan jaksa dalam tuntutan waktu lalu karena adanya rasa tanggungjawab diperusahaan milik keluarga dimana direkturnya adalah saudara.
Tidak hanya itu, sementara pelapor adalah temannya dulu, dan terdakwa tidak pernah terima atau mengambil keuntungan serupiahpun semenjak tidak menjabat sebagai direktur lagi.
” Sesuai fakta dan bukti dipersidangan tersebut kami selaku pengacara bersama terdakwa berharap hakim melihat secara obyektif dalam memutuskan perkara ini sehingga keadilan benar didapatkan oleh tetdakwa, ” harapnya.
Ditambahkan, pihaknya tentunya akan bersyukur sekali kalau hakim memberikan putusan bebas, setelah melihat fakta yang ada degan rasa keadilan dari hati nurani yg bersih.
Menurutnya, kalau beberapa waktu lalu ada hakim di PN yg berani memutus bebas sesuai degan “fakta” dipersidangan tanpa takut adanya tekanan dari pihak manapun dan berharap dalam perkara ini majelis hakim bisa melihat sesuai fakta persidangan bukan keterangan yang terkesan sengaja dipelintir degan membuat asumsi supay terdakwa bersalah sehingga putusan “benar” dan adil. Tim

