Banjarmasin, TARGET. Setelah menjalani proses persidangan yang cukup melelahkan, akhirnya terakwa Afid Kuddin ( 37 ) selaku Kepala Desa Tegalrejo divonis hukuman 1 tahun 4 bulan oleh hakim, saat sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada Senin, ( 9/8 ) kemarin.
Selain itu, terdakwa Afid yang dinilai terbukti bersalah telah melakukan praktek pungli di Desanya tersebut oleh majelis hakim yang ketua majelis hakim Sutisna Sawati SH, didampingi kedua anggotanya Fauzi SH dan A.Gawi SH, MH tersebut di denda 50 juta atau subsidiair 1 bulan penjara.
Adapun terdakwa menurut pertimbangan hukum majelis hakim dinilai telah terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Adapun sebelumnya oleh JPU Roh Wiharjo SH.M Kn terdakwa Afid Kuddin atau Pembakal Desa Tegalrejo dituntut bersalah melawan hukum dan meminta agar majelis hakim memutuskan selama 2 tahun Penjara dan denda sebesar 50 juta atau subsidiair selama 3 bulan penjara.
Sementara atas Putusan tersebut kedua belah pihak baik JPU maupun terdakwa Afid yang didampingi Penasehat Hukumnya Rahadian Noor SH telah menerima vonis tersebut. Tim

