Banjarmasin, TARGET. KEDUA Terdakwa yaitu Baharuddin selaku Kepala Desa Panggung Baru, Tanah Laut dan Bandahara Dituntut 5 Tahun 6 Bulan dan 5 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, saat sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin, ( 9/8 ) kemarin.
Sidang secara virtual sendiri diketuai majelis hakim Sutisna Sawati SH dengan didampingi kedua anggotanya Fauzi SH dan A. Gawi SH, MH dan turut hadir kedua hukum terdakwa.
Selain itu, kedua terdakwa juga didenda agar membayar sebesar 100 juta atau subsidiar selama 3 bulan penjara.
Adapun terkait hukuman agar membayar uang pengganti untuk terdakwa Baharuddin sebesar 300 jutaan lebih atau setelah berkekuatan hukum tetap selama 1 bulan bila tidak membayar akan dilakukan penyitaan terhadap harta bendanya dan subsidiar selama 2 tahun 6 bulan penjara.
Dan sedangka terdakwa Endang diminta membayar uang pengganti diperkirakan sebesar 140 juta lebih dan subsidair selama 2 tahun 9 bulan penjara.
Sementara atas Tuntutan JPU Eka SH dari Kejari Tanah Laut pihak Penasehat Hukum meminta waktu untuk mengajukan Pembelaan selama dua pekan.
Adapun kedua terdakwa oleh JPU dinilai telah diduga terbukti melakukan perbuatan melawan hukum terhadap pengelolaan Dana Desa pada tahun 2016-2017 lalu.
Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Tim

