Sidang lanjutan Mantan Bupati Balangan, Tiga Mantan Ajudan Pribadi Jadi Saksi A de charge ( Meringankan ), Ini Penjelasannya

Banjarmasin,  TARGET.  SIDANG lanjutan perkara tindak pidana umum kasus dugaan penipuan sebesar satu miliar terhadap Dwi Putra Husnie Difling ( korban ) dengan menyeret mantan Bupati Balangan DRS. Ansharuddin kembali digelar dengan agenda saksi,
namun saksi yang hadir bukan dari JPU tetapi yang dihadirkan oleh terdakwa untuk meringankannya, pada Kamis, ( 24/6 ) kemarin.
Sidang sendiri diketuai majelis hakim Aris Bawono Langgeng SH, MH dengan didampingi kedua anggotanya Muhammad Fatkan SH, M.Hum, turut hadir JPU dari Kejaksaan Tinggi Kalsel, Penasehat Hukum Muhammad Mauliddin Afdie SH, MH.
Dalam sidang tersebut ada empat saksi a de charge ( meringankan)  yang dihadirkan Terdakwa, dari empat saksi tersebut tiga orang adalah mantan ajudan pribadi Ansharuddin yaitu Rio Dirgahayu,  Satrio, Suci Supryani, dan saksi satunya adalah team Kuasa Hukum
Ketua Tim Penasehat Hukum Muhammad Mauliddin Afdie SH, MH menerangkan bahwa keempat saksi tersebut tiga saksi adalah sebelumnya sebagai ajudan pribadi Ansharuddin saat Bupati waktu lalu.
” Dua saksi a de charge adalah seorang polisi pengawal Bupati,  dan bahkan saksi satrio ajudan pribadi sejak jadi Wakil Bupati, ” kata Mauliddin.
Dijelaskan, bahwa ketiga saksi tersebut dinilai sangat mengetahui kegiatan-kegiatan protokoler keseharian Ansharuddin.
” Setelah Kami kroscek pada tanggal 2 April 2018, apakah mengetahui Bupati ada dimana, dan diperkuat dengan di lengkapi dokumen foto dan rondon acara dan sebagainya, dan pada tanggal 2 April 2018 semua saksi menerangkan Bupati ada di Balangan. Dan bahkan ada foto Bupati, bersama mereka juga, ada jadwal acara lengkap semua, ” katanya.
Menurut pendapat pihaknya dari keterang para saksi a de charge di atas sumpah tersebut terbantahkanlah keterangan saksi JPU atau fakta, dimana dalam keterangannya Ansharuddin pada tanggal 2 April 2018 lalu ada di Banjarmasin dan bertemu saksi korban dan rekannya di Hotel untuk menyerahkan uang kes dan kwitansi ( bukti ) sebagai pinjaman sebesar semiliar yang menjadi awal permasalahan hingga naik ke ranah hukum hingga persidangan sekarang.
” Bahkan para saksi a de charge  selain Lukman, menerangkan pada tanggal 2 April 2018 lalu mereka ( selaku ajudan ) bersama Ansharuddin dari pagi acara protokoler hingga malam hari berada di Balangan menggelar acara yang satu kelainnya. Dan semua acara ada dokomentasinya bahkan ada beritanya di salah satu media cetak pada waktu lalu, ” jelasnya.
Ditambahkan, bahkan pihaknya simulasi kepada saksi a de charge apakah bisa disela acara atau waktu sedikit luang untuk menyempatkan berangkat ke Banjarmasin.
Menurut saksi menerangkan kemungkinan tidak bisa mengingat terlalu jauh jarak antara kedua, yang membutuhkan waktu untuk PP sekitar delapan jam.
Sementara, pada tanggal 23 April 2018 yang sebelumnya menurut saksi JPU, dalam keterangannya telah bertemu Ansharuddin untuk menyerahkan cek di Balangan, dan hal tersebutpun terbantahkan, dimana pada tanggal 22 April 2018 lalu, Ansharuddin dan para saksi ada di Jakarta menghadiri beberapa acara protokoler sejak tanggal 22 hingga 24 April 2018.
” Dan bahkan Ansharuddin pada tiga hari di Jakarta juga disempatkan menemui beberapa rekan yang juga sempat di dokumentasikan melalui foto, antara lain Habib Banua, ” pungkas Mauliddin. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *