Banjarmasin, TARGET. AKSI DAMAI gabungan dari beberapa ormas antara lain LSM Forpeban dan IPPI Kalsel kembali menyambangi kantor Kejaksaan Tinggi Kalumantan Selatan, Kamis, ( 24/6 ) pagi tadi.
Adapun tuntutan dalam orasinya meminta agar pihak Kejaksaan Tinggi sesegera mungkin melakukan penelisikan terhadap Tender beberapa paket pekerjaan antara lain pada Dinas PUPR, Balai Pelaksana Jalan Nasional dan PUPR Kota Banjarmasin.
” Kami berharap Kejaksaan Tinggi agar sesegera mungkin menindak lanjuti dan menelisik apa yang diinformasikan atau disampaikan terutama terkait adanya dugaan korupsi dalam beberapa kegiatan proyek di tahun 2020 -2021 dan juga adanya dugaan persekongkolan dalam pelelangan beberapa paket proyek, ” kata Din Jaya saat ditemui usai menggelar aksi damai.
Ia juga meminta pihak Kejaksaan agar mengusut tuntas bila terbukti ada perbuatan melawan hingga ke akarnya, baik itu Kadis PUPR, PPK dan Penitia Lelang, dan bahkan instansi lainpun bila terlibat.
Selain itu, ia juga salut dengan Kajati Rudy Prabowo Aji SH, MH yang terkesan beda dari pejabat sebelumnya, dimana orang nomor satu di Kejaksaan Tinggi Kalsel tersebut telah bersedia meluangkan waktu untuk pihaknya temui.
Menurutnya, momentum singkat saat pertemuan tersebut tidaklah akan disiakan, dimana informasi terkait adanya dugaan beberapa paket proyek dan serta adanya dugaan kongkalingkong dalam sebagian paket pelelangan tersebut bisa disampaikannya langsung.
” Kajati Kalsel sangat berterima kasih atas informasi yang Kami sampaikan dan beliau akan sesegera mungkin untuk menindaklanjutinya, ” terang Din Jaya.
Sementara dari informasi pihaknya sampaikan dalam aksi damai tersebut antara lain,
1. TENDER BEBERAPA PAKET PEKERJAAN DI DINAS PUPR KAB. HULU SUNGAI UTARA
TA. 2021 PATUT DIPERIKSA DAN DITELISIK, DAN DIDUGA TERINDIKASI ADANYA PERSEKONGKOLAN.
Berdasarkan penelusuran, ditemukan dugaan persekongkolan lelang pada beberapa paket antara lain yaitu,
Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Sei Sandung – Balukar Panjang,
Peningkatan Jalan Sungai Pinang – Pematang Benteng senilai Rp. 3.976.538.000
Rehabilitasi Jaringan Irigasi DIR Kayakah Desa Kayakah Kec. Amuntai Selatan senilai
Pembuatan Rangka Baja Teluk Buluh senilai Rp. 8.252.000.000
Rehab dan Penambahan Ruang Gedung Kantor DPPKB Kab. Hulu Sungai Utara senilai
Pembangunan Jembatan Gerder Rukam Hilir (Ruas Banyu Hirang – Permatang Benteng)
senilai Rp. 5.895.473.000
Pembangunan Jembatan Teluk Haur senilai Rp. 8.156.124.000
Peninggulangan Jalan Longsor Paliwara senilai Rp. 13.198.000.000
Mati 1 senilai
Rp. 5.652.500.000
Lanjutan Peningkatan Jalan Lingkar Haur Gading senilai Rp. 3.737.208.000
Pembangunan Jembatan Gerder Panawakan – Pasar 2 (Sungai Tabuk) senilai
Rp. 4.853.732.000
Terdapat beberapa dugaan kejanggalan dalam lelang beberapa proyek tersebut diatas,
yang mengarah pada dugaan pengaturan/persekongkolan
Lelang minim peserta, hanya satu penyedia yang mengupload dokumen penawaran
secara lengkap (penawar tunggal) dan dinyatakan sebagai pemenang.
• Harga penawaran cenderung mendekati nilai HPS, diduga tidak wajar
• Dugaan adanya dokumen lelang (persyaratan, spek pekerjaan, HPS/RAB) yang telah
dibocorkan ke calon pemenang lelang, guna memudahkan menyusun harga penawaran, diduga sebagian keuntungan untuk membayar fee proyek (kompensasi)
• Kelengkapan dokumen penawaran pemenang lelang (perizinan, perpajakan, SKA/SKT,
Dipertanyakan, sebab tidak ada pesaing, tidak menutup kemungkinan adanya dokumen
Laporan Keuangan yang di Audit Akuntan Publik, dan Dokumen lainnya) patut
yang habis masa berlakunya, serta dugaan persyaratan hanya sekedar formalitas
2. DUGAAN PEKERJAAN TIDAK SESUAI SPEK PADA PAKET PEKERJAAN PEMBANGUNAN
JALAN RUAS MATRAMAN – SEI. ULIN, BALAI PELAKSANAAN JALAN NASIONAL
WILAYAH II PROV. KALSEL TA. 2020 DAN 2021 SENILAI + Rp. 16 MILYAR
Proyek dikerjakan oleh PT. NUGROHO LESTARI selaku Kontraktor Pelaksana dengan kontrak
senilai Rp. 15 Milyar. Diduga pekerjaan tidak sesuai spek, pada pekerjaan siring
Jalan/pasangan batu misalnya diduga pekerjaan asal jadi, terlihat miring dan tidak rata,
bahkan mutu beton diduga tidak memenuhi ketentuan/spek yang telah ditetapkan. Hal ini
akan mengakibatkan material batu gunung tidak terikat sempurna, siring akan mudah
hancur/rapuh karena tidak mampu menahan beban. Begitu juga pada pekerjaan bahu
jalan, diduga dikerjakan seadanya, proses pemadatan kurang maksimal, di beberapa titik
sambungan bahu jalan dan badan jalan tidak rata, dapat membahayakan pengguna jalan.
Parahnya pekerjaan yang diduga tidak sesuai spek tersebut seakan-akan terlepas dari
pengawasan, baik oleh Konsultan Pengawas maupun oleh Panitia Proyek/PPK/Satker. Kuat
dugaan adanya kongkalikong untuk meloloskan hasil pekerjaan tersebut.
DIDUGA TIDAK SESUAI SPEK PEMBANGUNAN/REHAB GORONG-GORONG KAWASAN
BERUNTUNG JAYA PATUT DITELISIK
Pembangunan/Rehab Saluran Drainase/Gorong-gorong Kawasan Beruntung Jaya Dinas
PUPR Kota Banjarmasin TA. 2020 senilai Rp. 759.600.256,53, yang dikerjakan oleh
CV. GUNINDO UTAMA diduga dikerjakan asal jadi atau tidak sesuai spek. Saat turun hujan.masih terdapat genangan air di beberapa titik, mengenangi jalan dan depan rumah warga, artinya saluran drainase/gorong-gorong untuk menampung/menyerap genangan air
dan mengalirkannya tidak berfungsi maksimal.
Pada pekerjaan beton, bagian permukaan yang terdapat penutup besi terlihat rapuh
bahkan ada yang sudah terkelupas/rusak, padahal proyek baru berumur sekitar 1 tahun selesai
dikerjakan. Diduga pekerjaan berkualitas rendah atau mutu beton tidak memenuhi
standart/spek pekerjaan. Bukan hanya itu, penutup besi yang digunakan patut
dipertanyakan, terlihat ada logo rumah banjar dan bertuliskan Dinas PUPR Kota
Banjarmasin, sepertinya penutup besi ini seragam digunakan untuk proyek saluran
drainase, terkesan adanya monopoli produk pada pengadaannya.
Juga, meminta Pelaksanaan Proyek Preservasi Jalan H. Hasan Basry Banjarmasin Kementerian PUPR Satker
Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah 1 Provinsi Kalimantan Selatan, agar ditelisik.
Dari informasi kuat dugaan diduga Bermasalah
Proyek dikerjakan oleh PT. KANCA MULIA JAYA selaku Kontraktor Pelaksana dengan kontrak
senilai Rp. 8,4 Milyar. Berdasarkan penelusuran, diduga pekerjaan berkualitas rendah atau
tidak sesuai spek, pada pekerjaan keramik untuk trotoar jalan terdapat beberapa keramik yang
retak (pecah-pecahi padahal pekerjaan be um diserah terimakan, diduga akibat dari
pemasangan ramik yang asal-asalan tidak memenuhi ketentuan teknik pekerjaan. Tim

