Mantan Wakil Bupati Balangan Beberkan Soal Utang 7,5 M Bersama Ansharuddin

Banjarmasin,  TARGET.  SIDANG lanjutan perkara tindak pidana umum kasus dugaan penipuan sebesar satu miliar milik korban Dwi Putra Husnie Difling dengan menyeret mantan Bupati Balangan DRS. Ansharuddin kembali digelar dengan agenda saksi JPU di Pengadilan Ńegeri Banjarmasin,  Kamis, ( 17/6 ) kemarin.
Menariknya dalam perkara yang cukup menjadi pusat perhatian masyarakat tersebut,  dimana ikut sebagai saksi dari JPU yaitu mantan Wakil Bupati Balangan Syaiful Hadi
Sidang lanjutan diketuai majelis hakim Aris Bawono Langgeng SH,MH dengan didampingi kedua anggotanya M. Fatkan SH, MHum dan Daru Swastika Rini SH,  dan serta turut hadir JPU Agus S SH dan Fahrin A SH,MH dari Kejati Kalsel.
Saksi tambahan dari JPU tersebut dalam keterangan dipersidangan terkait permasalahan antara mantan Bupati Balangan Ansharuddin dengan Dwi Putra Husnie Difling ( korban ) secara langsung ia tidak mengetahui, namun secara kisi-kisinya saja.
Namun kehadirannya dalam persidangan tersebut hanya mengingatkan akan awal adanya permasalahan antara ia dan mantan Bupati tersebut dengan Pengusaha Obat atas nama Supian Syauri atau sering disebut Tinghui.
Dijelaskan, awalnya ia dan Ansharuddin meminjam uang sebesar 7,5 miliar dengan jaminan 26 sertifikat miliknya pada tahun 2015 silam.
” Saya dimintai keterangan terkait masalah utang piutang dengan Supian Syauri alias Tinghui pada 2015 silam, Kami dilaporkan di Krimsus pada 2017 dan pada awal Desember 2017 lalu, Saya dan Terdakwa Ansharuddin menerima undangan, dan Kami mengakui memang ada utang dengan Tinghui sejumlah 7,5 miliar, ” katanya saat ditemui usai sidang Ansharuddin.
Dijelaskan, saat ditanya apakah ia kenal dengan Supian Syauri. Menurutnya tidak kenal sama Tinghui namun kenal saat terjadi peminjaman.
Setelah memenuhi panggilan dan di BAP oleh penyidik Krimsus, dan beberapa hari kemudian baru Ansharuddin yang di BAP.
” Beberapa hari kemudian Saya merasa lega setelah mengetahui dari media bahwa Ansharuddin akan siap membayar utang setiap per 31 Januari 2018, ” jelasnya.
Ditambahkan, bahwa ia merasa kaget karena pada tanggal 28 Pebruari 2018 dirinya dipanggil lagi, dan bahkan ia ditekan karena Ansharuddin menyatakan sikap hanya akan membayar sebesar 50 persen karena ia berasumsi dalam perjanjian kemarin akan membayar bersama-sama.
” Merasa ditekan harus membayarkan sebesar 50 persen,  Saya langsung menghubungi perusahaan agar bisa membeli tanah, dan disetujui 17 hektar dengan harga perhektarnya sebesar 250 juta. Lengkaplah kewajiban dengan membayarkan 3,7 miliar, ” tuturnya dihadapan awak media.
Ditambahkannya lagi, dan diawal bulan saat meminta bantu kepada alm.Marhat agar menyelesaikan permasalahan tersebut karena uang sudah masuk ke dalam rekening. Namun pihak Kuasa Hukum Tinghui yaitu Pengacaranya, Ernawati SH, MH tidak menerima kalau pembayaran tidak sebesar 7,5 miliar.
” Sambil menunggui pembayaran sisa dari Ansharuddin, dari infonya beliau mau bayar secara kes, namun ditunggui
hingga janjinya mau bayar per 31 Januari ternyata gagal. Dan terealisasinya pada tanggal 16 April 2018 pihak Tinghui telah menerima pembayaran dari Ansharuddin,  dan barulah cek Saya diterima, ” terangnya.
” Dari awal bulan hingga tanggal 16, ia sudah khawatir soalnya sekitar 90 persenan anggunan adalah milik Saya, dimana ada 26 sertifikat yang mana satu sertifikat dengan luas 2 hektar. Untuk harga satu hektar diperkirakan seharga 250 juta, ” pungkas.
Sementara,  dalam persidangan lanjutan pihak Penasehat Hukum Ansharuddin, Muhammad Mauliddin Afdie SH, MH akam menghadirkan saksi meringankan sebanyak 14 saksi dan satu saksi ahli.
Dan oleh majelis hakim diminta setiap persidangan diminta 3 saksi.
Sementara,  Ketua Tim Penasehat Hukum Muhammad Mauliddin Afdie SH, MH masih belum bisa dikonfirmasi. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *