Sidang Dugaan Korupsi Mantan Kepala Desa Tegalrejo, JPU Hadirkan Sepuluh Saksi

Banjarmasin,  TARGET.  Sidang lanjutan tindak pidana korupsi terkait dugaan praktek pungli dengan Terdakwa Afid Kuddin ( 37 ) selaku mantan Kepala Desa Tegalrejo, Desa Tegalrejo RT.01 RW.01 Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru kembali di gelar Di Pengadilan Negerii Tipikor Banjarmasin, pada senin, ( 15/16 ) kemarin.
Sidang secara virtual dengan agenda saksi dari JPU sebanyak 10 orang tersebut dipimpin majelis hakim Sutisna Sawati SH didampingi kadua anggotanya Fauzi SH dan A. Gawi SH, MH, dan turut hadir Penasehat Hukum Rahadian Noor SH dan Agus Triansyah SH.
Adapun saksi fakta tersebut antara lain,  Hari  Purwanto,  Wiji Lestari ( pemungutan di Lapangan Sebelas Maret) dan Sutikno ( petugas pemungut uang).
” Kami diminta Kades untuk memungut uang dari pedagang yang ada dilapak maupun kios atas perintah Kades atau Terdakwa sejak 2017 hingga 2020 silam, ” kata Hari Purwanto dihadapan persidangan.
Menurut JPU Roh Wiharjo SH, M.Kn dSidang Dugaan Korupsi Kepala Desa Tegalrejo, JPU Hadirkan Sepuluh Saksisn Syaiful SH dan rekan dari Kejaksaan Negeri Kotabaru tersebut mengatakan bahwa keterangan para saksi pada intinya membenarkan adanya pungutan liar ( pungli )  terhadap para pedagang lapak atau kios yang berdagang atau berjualan di depan gedung Serbaguna di Pasar dan dilokasi Sukorame Desa Tegalrejo, Kabupaten Kotabaru.
Penasehat Hukum Rahadian Noor SH melalui  Triansyah SH mengatakan bahwa apa yang dilakukan kleinnya sebenarnya untuk kepentingan warga juga karena adalah sebagai Kades, namun di akuinya bahwa kesalahan kleinnya dikarenaka dalam pemungutan tidak terlebih dahulu dibuatkan peraturannya.
Untuk diketahui perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 huruf (e) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik ‘! Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1)
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *