Putusan Sela, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Mantan Dirut PD Baramarta Terkait Kasus Dugaan Penyimpangan Dana Kas Perusda

Banjarmasin, TARGET .Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin menolak nota keberakatan atau eksepsi terdakwa Teguh Imanullah (44) dalam kasus Dugaan Penyimpangan Dana Kas PD Baramarta sejak 2017 -2020 waktu lalu.

Dengan demikian sidang secara virtual akan dilanjutkan di PN Tipikor Bajarmasin.

Sidang sendiri dipimpin Majelis Hakim Sutisna Sawati SH dengan kedua anggota Fauzi SH dan A .Gawi SH,MH.

” Menyatakan nota Keberatan terdakwa dan penasihat hukum dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Sutisna Sawati SH saat membacakan putusan sela dalam persidangan di PN Tipikor, pada Senin,( 31/5 ) kemarin

Majelis hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.

Sidang kemudian ditutup dan diagendakan kembali pada Senin (7/6) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Untuk diketahui dimana sebelumnya terdakwa diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum, adapun perbuatan terdakwa melakukan pengeluaran dana kas perusda milik BUMD, dan juga akibat perbuatan terdakwa dinilai telah merugikan keuangan negara diperkirakan sebesar 9,2

Dijelaskan, pihanya beranggapan bahwa Terdakwa diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 2 dan 3 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 63 ayat (1) KUHP. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *