Banjarmasin, TARGET .Majelis hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin menolak nota keberakatan atau eksepsi terdakwa Ratna Kumala Handayani Noor, ST, ME dan terdakwa Ahmad Fauzian ( berkas terpisah ) selaku pelaksana terlibat kasus dugaan korupsi Proyek WC Sehat.
Majelis Hakim menyatakan beberapa alasan, antara lain surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah sesuai dengan ketentuan KUHAP dan beberapa poin eksepsi sudah masuk ke dalam pokok perkara, sehingga harus dikesampingkan.
“Penyusunan dakwaan penuntut umum telah memenuhi ketentuan Pasal 143 ayat 2 KUHAP,” ujar ketua majelis hakim Sutisna Sawati SH di PN Tipikor Banjarmasin, Senin (31/5), kemarin
Dengan demikian sidang secara virtual akan dilanjutkan di PN Tipikor Bajarmasin.
Sidang sendiri dipimpin Majelis Hakim Sutisna Sawati SH dengan kedua anggota Fauzi SH dan A .Gawi SH,MH, turut hadir JPU Muhammad Fadli SH,MH dan Bara Mantio SH,MH dari Kejari HSU, sementara untuk terdakwa Ratna didampingi Penasehat Hukum Yadi Rahmadi SH dan Rustam Effendi SH
” Menyatakan nota Keberatan terdakwa dan penasihat hukum dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Ketua Majelis Hakim Sutisna Sawati SH saat membacakan putusan sela dalam persidangan di PN Tipikor, pada Senin,( 31/5 ) kemarin
Majelis hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.
Sidang kemudian ditutup dan diagendakan kembali pada Senin (7/6) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Untuk diketahui, oleh JPU sesuai dakwaan dimana perbuatan kedua terdakwa yang diduga melawan hukum dimana dalam pekerjaan proyek WC Sehat diwilayah Kumuh senilai 1,2 miliar Tahun Anggaran 2019, bertempat di Kelurahan Murung Sari, Kelurahan Antasari, Kelurahan Kebun Sari, Kelurahan Sungai Malang, Desa Pelampitan Hulu, Desa Pelampitan Hilir, Desa Hulu Pasar, Desa Tangga Ulin Hulu, Desa Tangga Ulin Hilir, Desa Sungai Karias, Desa Sungai Bahadangan, Desa Lok Bangkai Kabupaten Hulu Sungai Utara tersebut diduga pembuatan fasilitas WC sehat di Daerah Kumuh Padat Penduduk Kawasan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dalam kontrak yaitu Bio Septictank dibuat harus pabrikasi dan harus memenuhi standar limbah sanitasi lingkungan perumahan berdasarkan standar ISO/Uji lab yang menyatakan bahwa hasil limbah aman bagi lingkungan.
Dalam persidangan dengan virtual tersebut kedua terdakwa dianggap bersalah melawan hukum sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 dan 3 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Tim

