Eks Kacab Unit Bank BRI dan Dua Bawahan Terkait Tipikor Jalani Sidang Perdana

Banjarmasin,TARGET.  Kasus dugaan Tipikor pembobolan dana Bank Rakyat Indonesia ( BRI ) Cabang A. Yani Banjarmasin, dengan menyeret ketiga mantan karyawannya yaitu Terdakwa I Wahyu Krisnayanto ( eks Kepala BRI Unit A.Yani ), Terdakwa II Mochammad Zanuar dan Terdakwa III Nugroho Budi Satria jalani sidang perdana, Selasa,( 20/4 ) kemarin.

Sidang secara virtual tersebut diketuai Daru Swastika Rini SH dengan didampingi kedua anggotanya Fauzi SH, MH dan A.Gawi SH,MH dan turut hadir JPU Arif Ronaldhi SH,MH dari Kejari Banjarmasin, dan Penasehat Hukum Aulia Aziza SH,MH dan Handayani SH.

Adapun dalam dakwaan JPU bahwa ketiga Terdakwa diduga  telah bersekongkol untuk membobol keuangan milik Bank BRI, adapun perbuatan dilakukan dengan cara membuatkan pinjaman atau kredit namun menggunakan dokumen milik mantan nasabah yang pernah transaksi kredit di Bank BRI.

Dari hasil audit BPKP Bank BRI mengalami kerugian sekitar 1,5 miliar lebih, dan diperkirakan dilakukan sejak tahun  2015-2018 lalu.

Atas perbuatan tersebut ketiga Terdakwa didakwa oleh JPU melanggar  pasal 2 dan 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999  sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sementara Penasehat Hukum Aulia Aziza SH, MH didampingi rekan Handayani SH mengatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU tersebut.

” Setelah mencermati isi dakwaan JPU tersebut Kami tidak akan mengajukan eksepsi dan biar persidangan bisa dilanjutkan saksi, ” katanya saat ditemui usai sidang. Tim

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *