Banjarmasin, TARGET. Terdakwa Ir. Edy Suryadi terkait dugaan kasus penipuan terhadap H.Aftah divonis empat bulan dalam masa percobaan selama sembilan bulan oleh hakim, saat sidang digelar di PN Banjarmasin, (
19/4 ) kemarin.
Adapun dalam pertimbangan hukumnya majelis hakim yang diketuai Heru Kuntjoro SH, MH didampingi kedua anggotanya Vonny Trisaningsih SH,MH dan Daru Swastika Rini SH bahwa Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkah bersalah terutama terkait pembayaran melalui buku cek yang saat dicairkan ternyata saldonya tidak mencukupi, sebagaimana yang diatur dan diancam pidana malnggar pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan.
Sementara Terdakwa melalui Penasehat Hukum Sugeng A W SH,MH melalui Ahmad Gazali SH merasa kurang puas terhadap putusan tersebut dan akan mengajukan banding.
” Padahal diharapkan majelis hakim bisa melihat dalam fakta persidangan siapa sebenarnya pelaku utama, Edy Suryadi hanya berniat baik untuk membantu Anita beserta rekan, ” kata Ahmad Gazali saat ditemui usai sidang.
Dijelaskan, Edy Suryadi selama persidangan pro aktiv mengikuti jalan nya persidangan , sementara yang diduga sebagai saksi utama jaksa yaitu Anita seharus nya dihadirkan secara paksa ke persidangan setelah di panggill dua kali tdk hadir, anita dan rekan dinsinyalir sebagai pelaku utama penerima barang dan peminjam cek tersebut.
” Sebelum perkara ini naik Edy Suryadi sebagai penjamin cek tersebut melakukan tanggung jawab terhadap cek tersebut dengan melakukan pembayaran dan perdamaian . Dan pencabutan tsb sdh dilakkukan tertulis oleh abtahudin. Tapi pihak polisi tetap menaikan perkara ini, ” terangnya.
Ditambahkan, bahwa Anita cs dicari oleh pihak Edy Suryadi tidak terlihat batang hidung nya, sudah beberapa kali diubungi agar pertanggung jwaban cek tersebut.
Dijelaskannya, ada pertimbangannya klein Edy sudah membayarkan semua kerugian milik H.Aftah.
” Uang kerugian sudah dikembalikan jadi apalagi masalahnya, dan bukti serta keterangan saksi korban atau Aftah dalam persidanganpun telah mengakui bahwa antara ia dan Edy sudah tidak ada masalah, jadi apalagi alasannya untuk tidak membebaskannya, ” tegasnya.
Sementara IR. Edy Suryadi merasa sangat kecewa terhadap vonis majelis hakim yang diberikan kepadanya.
Menurutnya,dalam perkara tersebut dirinya hanya korban akibat ulah orang lain yang berinisial A ( saksi ).
” Perbuatan baik sepertinya tidak selamanya membuahkan hasil yang baik,malah sebalik yaitu yang Saya alami sekarang menjalani proses hukum dipersidangan ini, ” katanya dengan nada kecewa saat ditemui sebelum persidangan. Tim

