Penggugat Kantor Pertanahan Tanbu di PTUN, Hadirkan Saksi Ahli Hukum Administrasi Negara, Ini Penjelasannya

Banjarmasin,   TARGET.  Sidang perkara perdata dengan objek sengketa Sertipikat HGB PT. MMP  antara Prinsipal Sri Sumiati dan keluarga melalui Kuasa Hukum H. Abdullah SH selaku pihak Penggugat berhadapan dengan Kantor Pertanahan Tanbu selaku Tergugat I dan Tergugat Intervensi PT. Mitra Megah Profitamas ( MMP )  kembali digelar diruang sidang Utama Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin,  Selasa, ( 9/3 ) kemarin.

Sidang dengan agenda saksi Ahli Hukum Administrasi Negara dari Dosen Universitas Lambung Mangkurat ( ULM ) yang dihadirkan oleh pihak Penggugat, dipimpin majelis hakim Sugiyanto SH MH dengan anggota I Kusuma Firdaus SH dan anggota II Ratna Kartiani Sianipar SH.
Saksi ahli Hukum Administrasi yang dihadirkan oleh pihak Penggugat yang berasal dari Dosen ULM Banjarmasin tersebut adalah Prof. Dr H.M Hadin Muhjad SH, M.Hum yang juga sebagai Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTNHAN ).
Kuasa Hukum H. Abdullah SH mengatakan bahwa sidang lanjutan kali ini adalah bahwa pihaknya menghadirkan salah seorang saksi ahli terkait masalah Hukum Administrasi Negara dari ULM Banjarmasin Prof. Dr. HM Hadin Muhjad SH MHum.
Ditambahkan H. Abdullah didampingi Muhammad Taufik SH, dari kehadiran pakar Hukum Administrasi dalam persidangan yang digelar secara terbuka tersebut, adapun yang dapat diambil dari pendapat atau keteranganya, ada tiga aspek putusan itu bisa sah, antara lain pertama adanya permohonan, kedua adanya pejabat yg memutuskan, dan kemudian adanya penelitian yaitu masalah administrasi dan masalah faktual dan barulah diputuskan.
” Dan bila dihubungkan dengan fakta atau sehubungan dengan masalah Sertipikat nomor 03/ 2006 dengan HGB nomor 01003/ 2010 bahwa saksi melihat adanya cacat hukum, ” kata Haji bang Dul saat ditemui usai sidang.
Tambahnya lagi, bahwa dalam arti kata bahwa pelaksanaan yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan seharusnya tidaklah demikian, dimana bila dalam masalah administrasi pembuatan sertipikat sangatlah keliru.
” Terutama bila dikaitkan dengan undang-undang nomor 30 tentang masalah mentelantarkan HGB, ” jelas Haji Dullah
Dijelaskan, ada salah satu pasal
menerangkan bilamana putusan
tersebut apabila tidak dilaksanaan sesuai dengan maksud dan tujuannya.
” Misalkan HGB tujuannyakan adalah membangun dan seharusnya bangunan harus ada
dan benar-benar harus dipakai. Namun apabila tidak dilaksanakan dan itu harus dicabut. Namun “mencabut ” tidak ada penapsirannya, ” kata H. Abdullah.
Namun tambahnya, sehingga yang ada sekarang ini berdasarkan praktek kewenangan PTUN, dan hakim  membatalkan. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *