Treeswaty Lanny Susatya Inginkan Kepastian Hukum Terkait Tanahnya

Banjarmasin, TARGET. Treeswaty Lanny Susatya warga Jalan Gatot, Banjarmasin, meminta kepastian Hukum atas tanahnya yang berlokasi di Jalan A. Yani Km. 16.696 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 2525 yang diterbitkan BPN Banjar Tahun 1993, diduga diserobot.

Treeswaty Lanny Susatya mengatakan bahwa ia kaget dan merasa heran dimana tanahnya yang berlokasi di Gambut, Kabupaten Banjar yang dimilikinya sejak 1996 yang dibelinya dari Wahyu Gunawan hidayat dengan nomor Sertifikat SHM No. 2525 / 1993 dipermasalahkan hingga ke jalur hukum pada Tahun 2013 lalu.
” Tanah Kami yang terletak di Jalan A. Yani Km. 16.696, Gambut, yang dibelinya dari Wahyu Gunawan dengan Sertifikat SHM No. 2525/1993 pada tahun 1996 lalu, namun tiba-tiba pada tahun 2013 ada pengakuan ditanah tersebut ada juga yang mengakuinya dengan Sertifikat SHM atas nama Wahyu Wijaya dan pemilik pertama Hj.Nursiah dan ada dua sertifikat yaitu 1234 dan SHM 1232 atas nama H. Yusuf (suami istri) dan berlokasi diduga di Jalan A.Yani Km. 16.800, ” kata Bunda Lanny saat ditemui di rumahnya, Sabtu, ( 6/3 ) kemarin.
Ditambahkan,  memang dulunya antara pihaknya dengan Kuasa SHM 1232 adalah Sunjono dan Kuasa SHM 1234 adalah Jefta Syukur Anton yang keduanya adalah bukan pemilik. Dan oleh Bapak Darma Hotasoit saat itu sebagai Kepala Kantor BPN Kabupaten Banjar disarankan agar tanah dibagi rata, dan beliau juga meminta maaf atas adanya kesalahan dalam keadministrasian yang dilakukan petugas BPN Banjar pada waktu lalu.
” Namun disayangkan bahwa apa yang disarankan tidak terjadi kesepakatan, ” katanya.
Dan oleh SHM 1232 mengajukan gugatan ke Pengadilan PTUN Banjarmasin, dan yang digugat adalah Kantor BPN Kabupaten Banjar dan Kami selaku Tergugat II ( dan proses persidangan sudah Kasasi ).
” Namun anehnya oleh SHM 1232 hanya sertifikat 2525 yang di gugat,  sementara yang lain tidak digugat, ” katanya.
Selain itu, jelas Lanny bahwa saat persidangan ada yang terlihat aneh, dimana Kantor BPN yang digugat dan saksinyapun terkesan membela Penggugat padahal saksi yang bertugas sebagai juru ukur.
” Diakui memang dalam putusannya baik tingkat pertama maupun banding sama yaitu memenangkan pihak Tergugat, walaupun pihak Kami memiliki namun pada saat Kasasi Kami menerima surat tanggal 15 Oktober namun pada surat tanggal 7 Oktober, dan anehnya dihitung tanggal 7 dan di Kasasi ditolak atau NO, ” katanya dengan nada bingung.
Ditambahkan, seharusnya pihak Kantor Pertanahan selaku Tergugat, menyanggah dimana pihak Penggugat tidak memiliki warkah dan gugatan tidak sesuai dengan objek, namun hal tersebut tidak dilakukan.
Selain itu, tambahnya, yang bisa dibilang cukup aneh adalah pada saat pihaknya meminta salinan putusan atau relaas dan hingga kini belum menerimanya.
” Sekarang rencananya Kami akan melakukan PK, ” pungkasnya. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *