Banjarmasin, TARGET. Sidang lanjutan perkara dengan objek sengketa Sertifikat tanah HGB antara Prinsipal Hj. Sri Sumiaty melalaui Kuasa Hukumnya H. Abdullah SH dan rekan selaku pihak Penggugat berhadapan Kantor Pertanahan Tanah Bumbu (Tanbu) selaku Tergugat I dan PT. Mitra Megah Profitamas atau Dealer Suzuki selaku Tergugat Intervensi, kembali digelar secara terbuka diruang sidang di Kantor PTUN Banjarmasin, Selasa ( 2/3 ) kemarin.
Persidangan dengan agenda memintakan keterangan dua Saksi dari pihak Penggugat tersebut diketuai Sugiyanto SH, MH didampingi kedua anggotanya majelis I Kusuma Firdaus SH MH dan majelis II, turut hadir dalam persidangan kedua Kuasa Tergugat I dan II Intervensi.
Adapun para saksi yang dihadirkan dalam persidangan yang sekaligus juga untuk menambah bukti surat atau melengkapi beberapa surat bukti yang belum diserahkan baik oleh pihak Penggugat ataupun juga dari pihak Tergugat I dan II Intervensi tersebut yaitu Gusti Syamsuddin dan Iskak, mereka adalah saksi fakta, dimana untuk Gusti mengaku sering diajak kelokasi tempat tanah sengketa, sedangkan Iskak sering diajak mertua untuk meliat kebun di dekat tanah sengketa.
Adapun keterangan dalam persidangan menerangkan bahwa tanah yang telah menjadi objek sengketa adalah diduga milik Kasmah orang tua para penggugat.
Kuasa Hukum H. Abdullah SH mengatakan bahwa pihaknya telah menghadirkan dua saksi fakta yaitu Gusti Syamsuddin dan Iskak dan kebetulan orang terdekat dengan lokasi tanah sengketa.
Dijelaskan, dalam keterangan kedua saksi sudah jelas bahwa tanah yang telah menjadi objek sengketa adalah tanah yang diduga milik orang tua para Penggugat, ” kata H. Abdullah SH saat ditemui usai sidang.
” Sekarang sudah jelas bahwa tanah yang diperkirakan seluas 15 ribuan meter tersebut benar ada surat seporadik yang diatas namakan Hj. Kasmah, yang didapat dari nenek para Penggugat, dan sekarang telah dikuasainya ” jelasnya lagi.
Ditambahkan, memang dalam persidangan oleh pihak tergugat intervensi terkesan ingin memancing saksi, dimana apakah hak milik apa SKT.’
Menurut, H. Bang Dull memang ada data bukti yang diajukan, ada keputusan Kantor Pertanahan bahwa 13.000 m adalah punya Kasmah, dan padahal soal tersebut pihaknya tidak memperkarakan. Namun yang diperkarakan adalah tanah seluas diperkirakan 2.150 m atau panjang 50 m lebar 43 m.
” Terungkap Kita mengajukan bukti SKT nama M. Rusli Rizal panjang 55 m lebar 43 meter, dibantah oleh Hj. Kasmah,dan diduga dibatalkan oleh Lurah,” katanya.
Ditambahkan, namun oleh pihak Tergugat I atau Kantor Pertanahan tidak mengkonfirmasi ke Kantor Lurah, dan diduga oleh Hamrani dibuatkan Sertifikat Hak Milik nomor 03 atas nama Hamrani, dan kemudian dirubah Sertifikat HGB No 01003 milik PT. MMP dan yang sekarang jadi objek sengketa atau tanah sengkata.
Menurutnya, terjadinya permasalahan kuat dugaan Kantor Pertanahan ( yang menangani) kurang melihat fakta yang ada.
” Intinya Kami tetap menilai bahwa Kantor Pertanahan Tanah Bumbu terkesan kurang hati-hati dalam menerbirkan Sertifikat, ” pungkasnya.
Sementara, Kuasa Hukum Andi Nurdin SH menambahkan bahwa dalam persidangan saksi dari Penggugat memang ada kesimpang siuran dalam persidangan terutama saat menghadirkan saksi atas nama Iskak, dimana pada saat awalnya hakim menanyakan soal apa alas hak dari Hj. Kasmah,dan oleh saksi di jawab Surat seporadik, namun setelah itu terjadilah kesimpang siuran dimana majelis hakim II menanyakan kembali soal alas hak dari tanah Hj. Kasmah.
” Namun ada lagi pertanyaan yang diulang oleh majelis hakim apa alas hak kepemilikan tanah Hj. Kasmah, namun dijawab saksi karena hak milik, akibatnya sempat menjadi perdebatan, dimana jawaban awal beda sama yang kedua, “kata Andi Nurdin.
Namun, ia melihat adanya mis comonikasi antara saksi dan majelis ia mengajukan interupsi, dimana dalam penjelasannya oleh saksi apa yang ditanya majelis yaitu alas hak, namun sepertinya saksi mendengarnya apa alasannya, makanya dijawab saksi karena hak milik.
Ditambahkan kembali Kuasa Hukum Muhammad Taufik SH mengatakan bahwa pihaknya dalam sidang lanjutan akan menghadirkan dua saksi ahli. Tim