Tanah Bumbu, TARGET. sidang lanjutan perkara di PTUN Banjarmasin, antara prinsipal atas nama Sri Sumiati dan keluarga dengan Kuasa Hukum H. Abdullah SH dan rekan selaku Penggugat melawan Kantor Pertanahan Tanah Bumbu selaku Tergugat I dan PT. Mitra Megah Profitamas (MMP) selaku Tergugat II Intervensi, sidang lanjutannya digelar ditempat atau lokasi tanah sengketa atau di Tanah Bumbu, Jum’at, (26/2) kemarin.
Dalam persidangan ditempat lahan tanah bersertifikat HGB No. 01003/BTL/2010 atas nama perusahaan PT. Mitra Megah Profitamas ( menjadi objek sengketa) lokasi dijalan Raya Tanah Bambu, Desa Batulicin dipimpin majelis hakim Sugianto SH dengan didampingi kedua anggotanya termasuk Panitera Pengganti dan juga para Kuasa Hukum pihak Tergugat dan juga Kuasa Hukum H Abdullah SH.
Pengacara Penggugat H. Abdullah SH mengatakan bahwa dalam perkara a quo antara pihaknya selaku Penggugat melawan pihak Tergugat I Kantor Pertanahan dan Tergugat II Intervensi yaitu PT. Mitra Megah Profitamas sebagai pemilik yang menjadi objek sengketa yaitu sertifikat HGB Nomor 01003/BTL/ 2010 persidangannya atau pemeriksaan oleh majelis hakim diketuai Sugianto SH dari pengadilan PTUN Banjarmasin berlangsung dilokasi lahan tanah yang berada disertifikat HGB yang menjadi objek sengketa.
” Sidang ditempat oleh majelis hakim pengadilan PTUN Banjarmasin, maka sudah jelas bahwa objek yang disengketakan dengan sertifikat HGB milik PT. MMP dengan lebar 43 meter dan panjang 50 meter dan sedang Kita buktikan baik oleh semua pihak, ” jelas Bang H. Dullah saat ditemui usai sidang di lokasi tanah sengketa.
Menurutnya, apa yang dikatakan pihaknya bahwa perbuatan yang diduga menyalahi prusedur dalam pembuatan sertifikat dilokasi tanah sengketa oleh Kantor Pertanahan Tanah Bumbu.
Dijelaskan, pada tahun 2006 sampai mengubah Sertifikat HGB nomor 01003 pada tahun 2010, dan ternyata dari pengakuan tadi atas nama Hamrani jadi PT. MMP membeli dari Hamrani dan kuat dugaan pembeli tidak mengerti lokasi perbatasan dengan siapa dimana.
” Ternyata batas kiri kanan tanah yang mana sertifikat HGB yg menjadi objek sengketa ternyata batas kiri kanannya milik orang tua kliennya, dan bukan atas nama H. Budi pemilik asal yang ternyata tidak ada, dengan demikian kuat dugaan Kantor Pertanahan tidak objektif dalam melakukan pengukuran dan panitia edukasinyapun diduga tidak benar, ” jelasnya dengan nada berapi-api. Tim

