Penggugat Kantor Pertanahan Tanbu Minta Agar Sidang Ditempat ( Objek Tanah Sengketa )

Banjarmasin, TARGET.  Persidangan perkara dengan objek sengketa berupa Sertipikat Tanah yang berlokasi di Kabupaten Tanah Bumbu dengan Prinsipal Sri Sumiati dan rekan melalui Kuasa Hukum H. Abdullah SH dan rekan selaku pihak Penggugat melawan Kantor Pertanahan Tanbu selaku Tergugat I dan PT. Mitra Megah Profitamas selaku Tergugat II Intervensi kembali digelar dengan agenda tambahan bukti surat dari semua pihak,  Selasa, ( 22/2 ) kemarin.

Sidang sendiri diketuai Sugianto SH dengan kedua anggotanya dan turut dihadiri  Kuasa Hukum dari semua pihak.

Kuasa Hukum H. Abdullah SH mengatakan bahwa persidangan lanjutan yang digelar masih menyerahkan tambahan bukti surat baik dari pihak Penggugat maupun para pihak Tergugat.

” Dalam sidang kali untuk Kami ada tambahan satu berupa berita acara eksekusi, dari P1 sampai P37. Berita acara eksekusi dari Pengadilan Negeri Batulicin. Artinya tanah tersebut sudah Kami menangkan dan telah dipagari, ” kata Bang Dul sapaan sehari-harinya, saat ditemui usai persidangan.

Ditambahkan, memang pada saat persidangan majelis hakim memberikan saran terkait bila dihadirkan oleh para pihak menyangkut saksi ahli, diharapkan yang benar-benar memiliki keahlian dibidangnya dan terukur.

” Dan Kami nanti akan menghadirkan beberapa saksi dua diantaranya saksi fakta dan satu saksi ahli, yang mana benar-benar menguasai bagaimanarusedur pembuatan sertipikat, dan juga berpengalaman, ” katanya dan nada semangat.

Dijelaskan, meskipun sempat menjadi perdebatan terkait eksekusi atau yang menguasai dilokasi tanah sengketa tersebut.

Menurut Kuasa Hukum Penggugat bahwa Penggugatlah yang menguasai  tanah tersebut.

” Berdasarkan eksekusi pihak pengadilan yang telah memenangkan pihaknya, dan juga dilokasi oleh  penggugat dipagari, ” katanya.

Namun, tambahnya, meskipun pihak Tergugat memenangkan perkaranya di Pengadilan Negeri Batulicin, namun dalam putusan petitumnya ” tidak ada perintah untuk dikosongkan dilokasi tanah sengketa artinya tanah tidak bisa dilakukan eksekusi “.

Ditambahkan, bahwa dalam kasus tanah ini, pihaknya akan mengajukan PK karena ada bukti baru.

” Kasus ini harus diungkap,  dimana baik Hakim PN dan Badan Pertanahan terkesan keliru dimana ia masih menggunakan surat ukur tahun 2006 padahal produk HGB tahun 2010 semestinya ia harus menggunakan surat ukur yang baru yang sesuai, “‘ katanya.

Selain itu, Penggugat juga memohon dan diperkenankan majelis hakim terkait persidangan ditempat.

” Agendanya untuk persidangan ditempat atau dilokasi tanah sengketa, pada Jum’at, (25/2) lusa, ” terangnya lagi. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *