Mantan Kepsek SMPN 12 Dan Bendahara Akui Gunakan dana BOS Tidak Sesuai Peruntukan

Banjarmasin, TARGET.   Kedua  terdakwa yaitu mantan Kepsek SMP Negeri 12 Banjarmasin DRS, Hairan K MM PD,H ( 62 ) dan Bendahara Agustina Wahidah (52) dihadapan persidangan mengakui kesalahan telah menggunakan sebagian dana BOS, namun keduanya telah mengembalikan sebagian dana BOS yang bukan sesuai peruntukannya tersebut, dan meminta keringanan hukuman, saat sidang lanjutan yang digelar di PN Tipikor Banjarmasin, Rabu ( 8/9 ) kemarin pagi.
Dalam keterangan dihadapan majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak SH dengan kedua anggotanya Dana Hanura SH MH dan A.  Gawi SH MH, bahwa setiap pengambilan dana BOS oleh kedua terdakwa terutama Kepsek mengambil uang berpariasi ada 15 juta, ada juga 20 juta dan bahkan ada yang dipotong yang diperkirakan mencapai 30 juta, dalam setiap tri wulan sekali.
Namun oleh Hairan Bendahar diminta membuat laporan pengeluaran disesuaikan dengan jumlah dana BOS yang diambil.
Dalam masalah ini,  Bendahara untuk mengklopkan jumlah yang dipotong tersebut, oleh terdakwa sebagian dana atau penggunaannya dibuatkan laporan yang diduga fiktip.
Dan akibat perbuatan kedua terdakwa dari hasil perhitungan audit BPKP diduga negara telah dirugikan sekitar 500 juta rupiah.
Namun, dalam persidangan juga diterangkan bahwa kedua terdakwa telah mengembalikan dana BOS tersebut ke pihak Kejaksaan ( dititpkan),  oleh terdakwa Hairan mengembalikan dana sekitar 100 juta, dan sedangkan Agustina telah msngembalikan sebesar 200 juta.
Sementara,  usai mendengarkan keterangan kedua tersebut oleh majelis hakim sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan Tumtutan dari Jaksa Penuntut Umum.
Penasehat Hukum Dr Masdari Tasmin SH MH saat ditemui usai sedang mengatakan bahwa keterangan kedua terdakwa sudah singkron.
” Yang mana keduanya mengakui telah menggunakan dana BOS tersebut, namun keduanya telah beritikad baik untuk mengembalikan dana yang dipergunakan tersebut. Dan tinggal menunggu Tuntutan JPU saja lagi minggu depan,” pungkasnya.
Untuk sekedar diketahui bahwa kedua terdakwa yaitu DRS Hairan warga Jalan Pangeran Hidayatullah Gg.  Rindang Banua Rt 18 Rw 01, Banjarmasin dan Agustina warga Jalan Komplek Agraria 2 Gg 01 Rt 04 Rw 02 Kelurahan Basirih, Banjarmasin dihadirkan kepersidangan karena adanya dugaan penyalahgunaan Dana Biaya Operasional Sekolah yang bersumber dari APBN pada SMPN 12 yang berlokasi Jalan Ir P M Noor, Pelambuan, Banjarmasin sejak tahun 2016 – 2018
Yang dari perbuatan kedua terdakwa tersebut mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan sebesar 500 jutaan rupiah.
Oleh JPU Arif Fonaldi SH MH dan rekan dari Kejari Banjarmasin kedua terdakwa didakwa sama yaitu melanggar pasal 2 dan 3 ayat (1) jo pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *