Kuasa Hukum Hadirkan Saksi Meringankan Terdakwa di Persidangan

TARGETPOST. NET -BANJARMASIN. Merasa tidak bersalah dalam kasus dugaan korupsi di Bank BRI Unit Guntung Payung, pihak Terdakwa R melalui Kuasa Hukumnya Isai Panantulu Nyapil, SH.,MH menghadirkan saksi meringankan ( a de charge ), pada Rabu, ( 25/10/2023 ) kemarin. 

Sidang secara offline tersebut diketua majelis hakim Fidiyawan S SH didampingi kedua anggotanya, dan turut hadir semua pihak baik JPU dari Kejari Banjarbaru serta Kuasa Hukum Isai Panantulu Nyapil SH, MH.

Saksi a de charge Yanto Djunaidi sebelumnya pernah menjabat Kepala Unit Bank BRI dan juga pernah menjadi atasan terdakwa R. 

Adapun dalam keterangannya dihadapan persidangan dimana saat bertugas dan menjadi atasan terdakwa R ia menilai bawahannya tersebut sebagai karyawan yang rajin ulet dalam bekerja. 

Namun, sewaktu menjadi Kepala Unit selalu teliti terutama saat menerima berkas yang diserahkan terhadapnya. 

” Setiap berkas yang diterima tidak serta merta saya acc, namun nama dan tanda tangan pihak pemohon selalu saya periksa, bila ada yang mencurigakan ia langsung meminta agar segera dicek kebenarannya, ” terangmya. 

Kuasa Hukum Isai Panantulu Nyapil SH, MH menilai saksi a de charge yang dihadirkan pihaknya dalam persidangan menerangkan bahwa ia bekerja dengan selektif mungkin dimana sebelum mengucurkan dana pinjaman. 

Berdasarkan keterangan saksi ” Sebelum mengucurkan dana saya terlebih dulu memeriksa data base pemohon, dan apa bila ada di temukan hal atau berkas diterima masih meragukan, maka kita memerintahkan agar dilakukan croscek terlebih dulu ke pihak yang bersangkutan, dimana agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, ” katanya. 

Lanjutnya, apa yang dilakukan saksi berbeda dengan yang dilakukan atasan terdakwa pada saat terjadinya penyimpangan kredit kupedes tersebut, dimana ia agak sedikit ceroboh dan tidak hati-hati khususnya dalam cek berkas yang diterimanya. ketidak hati hatian karna hanya berdasarkan keyakinan tersebut kepala unit terdakwa pada saat bermasalah tersebut begitu mudah mengucurkan dana kredit yang merupakan uang negara.

” Kepala Unit pada saat adanya permasalahan agak ceroboh dan kurang teliti serta sering kecolongan apalagi banyak hal yang tidak dilakukan dalam melakukan protap pekerjaannya berdasarkan prinsip 5 C dan hal ini jelas bahwa peran panting kepala unit agar tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diiginkan, Kepala Unit seharusnya lebih selektif terutama saat memeriksa berkas yang diterimanya,sebelumy mengeluarkan pencairan pinjaman, ” pungkasnya

Terpisah setelah selesai persidangan Isai Panantulu Nyapil, SH.,MH juga menyampaikan kalau berharap JPU menghadirkan Saksi Ahli baik dari Pidana, Perbankang, BPKP maupun OJK yang bisa menjelaskan seperti apakah perkara ini memang masuk di ranah Tindak Pidana Korupsi atau masuk ke ranah pidana umum, karena awal peesidangan pihak saksi dari BRI sempat keceplosan dalam memberikan keterangan kalau laporan awal adalah tentang tindak pidana pembuatan, penggunaan dokumen palsu antara lain sporadik yang dijadikan jaminan serta surat keterangan usaha yang juga diduga palsu atau tidak benar karena berdasarkan keterangan beberapa saksi dari kelurahan menjelaskan kalau surat sporadik serta surat keterangan usaha tersebut tidak teregister di kelurahan tempat beberapa saksi bertugas.

Isai juga berharap untuk para pelaku dari nasabah” yang meminjam nama serta membuat dokumen palsu tersebut bisa segera untuk dijadikan tersangka terkait masalah ini.

Sampai perkara ini selesai juga kalau para pelaku dari nasabah tersebut tidak dinaikan sebagai tersangka, kuasa hukum bersama keluarga Terdakwa akan melakukan upaya hukum lainnya sampai mereka pembuat masalah tersebut ditetapkan tersangka dan diputus bersalah.cr – TP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *