TARGETPOST. NET – BANJARMASIN – Sidang lanjutan perkara dugaan tipikor pada proyek pembangunan graving dock atau dok kolam senilai Rp. 18 miliar pada PT. Dok dengan Perkapalan Kodja Bahari ( Persero ) Banjarmasin, dengan kedua terdakwa M. Saleh dan Lidi selaku Pelaksana.
kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan agenda saksi dari JPU, Selasa, ( 13/12/2022 ) kemarin.
Sidang yang dihadiri kedua terdakwa tersebut diketuai majelis hakim Aris Bawono Langgeng SH, MH dengan kedua anggotanya A. Gawi SH, MH dan Arif Winarno SH dan turut dihadiri para kedua Penasehat Hukum terdakwa diantaranya Arbain SH dari kantor Pengacara Ernawati SH,MH.
Adapun agenda persidangan kali ini JPU masih menghadirkan 5 saksi diantaranya saksi Ignasius selaku Konsultan Perencana yang ditunjuk oleh PT. Dok & Perkapalan Kodja Bahari ( persero ).
” Diantaranya Saya diminta untuk menyusun aturan kegiatan terkait proses pelelangan terhadap kegiatan proyek untuk Dok & Perkapalan milik PT. Kodja Bahari, ” katanya dihadapan persidangan.
Sementara Pengacara Hukum Lidi, Arbain SH menanggapi para saksi yang dihadirkan tim JPU M. Irwan SH, MH dari kejati Kalsel tersebut, saksi Ignasius dinilai terkesan menghindar terutama terkait ketidak konsistennya dalam memberikan keterangan.
Dijelaskannya, dengan kuasa Direksi tersebut PT. Lidys diminta untuk di Akta Notariskan terlebih dulu sebelum tandatangan kontrak oleh pihak PT. Kodja sehingga legal.
” Dan kami berpendapat dengan adanya sifat kemandirian yang dimiliki pihak Kodja Bahari yang tidak bisa di intervensi pihak manapun, ini sesuai keterangan saksi, kami beranggapan sah saja kuasa tersebut, karena tidak dipermasalahkan oleh pihak Kodja. Dan hal kuasa tersebut sebelum penandatanganan kontrak sudah dimintakan pandangan dengan tim legal pihak Kodja Bahari tidak jadi masalah, ” katanya saat ditemui usai sidang.
Menurutnya, tim JPU sangat prematur dalam mengangkat kasus ini, sangat jelas di fakta persidangan, bahwa penghentian pekerjaan sementara oleh kontraktor atas pihak Kodja sendiri, dikarenakan faktor kondisi alam dimana curah hujan yang sangat tinggi, sehingga menggangu pekerjaan dilapangan.
Dijelaskannya lagi, hal penghentian sementara ini tidak bertentangan dengan aturan Pengadaan Barang dan Jasa Kodja yang menjadi acuan JPU dalam mendakwa para terdakwa.
Sementara setelah usai mendengarkan keterangan saksi oleh majelis hakim sidang dilanjutkan minggu depan. tim

