Saksi Tim Pengawas Proyek Dinilai Belum Optimal sesuai Tupoksi

TARGETPOST. NET – BANJARMASIN – Tim JPU Kejati Kalsel kembali menghadirkan beberapa saksi fakta dalam sidang lanjutan perkara dugaan tipikor pada proyek pembangunan graving dock atau dok kolam senilai Rp. 18 miliar  pada PT. Dok dengan Perkapalan Kodja Bahari Shipyard ( Persero ) Banjarmasin, dengan kedua terdakwa Albertus Patarru  dan Suharyono selaku mantan dan pejabat baru sebagai PPK, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan agenda saksi dari JPU, Selasa, ( 13/12/2022 ) kemarin. 

Sidang yang dihadiri kedua terdakwa tersebut diketuai majelis hakim DR. I Gede Yuliartha SH, MH didampingi kedua anggotanya A. Gawi SH, MH dan Arif Winarno SH dan turut hadir kedua Penasehat Hukumnya Yans Mere SH dan Pantur SH. 

Ketiga saksi yang dihadirkan tersebut yaitu Rudi Patmo Hariyono mantan GM PT. Kodja Bahari, Yulizar Faisal selaku pengusaha bergerak di jasa pemasangan tiang pancang beton dan terakhir Noor Setiawan Agung selaku tim konsultan Pengawas proyek dilapangan. 

Sebagai Pejabat  PPK dan KPA baru terdakwa Suharyono, bahwa  para saksi yang dihadirkan tersebut tidak ada kaitannya dengan dirinya, soalnya saat pekerjaan proyek dilaksanakan masih dijabat PPK yang lama, kecuali bagi Saksi Pengawas yang sempat berada  pada periodenya yang memberikan progres minimum.

” Itupun di akhir periode waktu kontrak, ” terangnya saat ditemui usai sidang.

Ditambahkan, Ia juga menyayangkan, saksi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai tim pengawas proyek dilapangan terkesan belum optimal karena dukungan referensi data-data kontraktual, data teknis lainnya serta dukungan administrasi yang menjadi dasar pelaksanaan pengawasan dilapangan, dan seharusnya tidak dapat dijadikan alasan untuk tidak melakukan pengawasan secara optimal mengingat pihak  UNLAM yang berperan selaku Konsultan Perencana, jadi semua data-data teknis seharusnya ada dan dipersiapkan UNLAM termasuk koordinasi untuk melakukan fungsinya dalam pengawasan.

” Diakui oleh saksi pengawas bahwa selama melakukan pengawasan dilaporkan kepada atasannya yaitu Chief Inspector baik melalui laporan harian menjadi mingguan dan  dilanjutkan ke Laporan bulanan yang didalamnya tertuang antara lain capaian progres, hingga Maret 2019 tugas saksi selesai, disampaikan tidak termasuk pekerjaan dinding yg belum dibangun saat pengawasan ” terangnya. Tim

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *