TARGETPOST. NET – BANJARMASIN. Sidang lanjutan kasus dugaan suap IUP OP yang melibatkan mantan Bupati Tanbu Mardani H Maming kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,Kamis (8/12).
Sidang dengan virtual masih agenda tim JPU hadirkan 5 saksi tersebut diketuai majelis hakim Heru Kuntjoro SH, MH dengan didampingi empat anggotanya Aris Bawono Langgeng SH, MH, Jamser Simanjuntak SH,MH, A. Gawi SH, MH dan Arif Winarno SH, turut hadir tim Penasehat Hukum terdakwa Abdul Kodir SH, MH
Adapun kelima saksi yang dihadirkan tim JPU Budi Serumpai tersebut antara lain, Novianti, Eka,dan Tajerianoor
Anehnya, salah satu saksi bernama Novita selaku manager Keuangan PT. PCN yang dihadirkan oleh tim JPU KPK dihadapan persidangan yang selalu dijaga ketat oleh tim gabungan Polda Kalsel tersebut tidak mengetahui persis permasalahan terkait perkara mantan Bupati Tanbu tersebut.
Dan bahkan oleh Penasehat Hukum keterangannya dinilai lemah pembuktian karena saksi tidak mengetahui secara langsung permasalahan tetapi hanya mengetahui dari keterangan orang lain misalnya dari alm Hendri selaku pemilik PT. PCN.
” Menariknya dari keterangan Novita tadi bahwa yang menjalankan perusahaan PT. PCN tersebut hanya Hendri S, dan yang paling tahu tentang PT. PCN hanya Hendri seorang, ” beber Abdul Khodir SH saat ditemui awak media usai isoma sebentar.
Lanjutnya, diakuinya di perusahaan tersebut memang ada Komisaris dan beberapa pengurus perusahaan yang lain, namun terkesan hanya sebatas pormalitas saja.
Faktanya lagi, lanjut Penasehat Hukum Mardani H. Maming ini, bahwa diperusahaan para pekerja tidak diberi kewenangan dan bahkan terkesan tidak tahu apa-apa, kalau diperintah baru dilaksanakan.
Menurutnya, dengan kondisi sistem kerja perusahaan seperti itu, maka pihaknya bertanya-tanya terkait keterangan saksi yang dihadirkan KPK tersebut, kalau semua dikendalikan Hendri terus saksi tahu dari mana keterangan diperoleh.
” Oleh itu, apa yang disampaikan saksi dihadapan persidangan tadi kami menilai tidak banyak kesaksian yang diberikan olehnya terutama yang diperolehnya dari dengar-dengar dari orang lain tersebut tentu saja tidak mempunyai kekuatan pembuktian karena hanya dengar-dengar saja, ” katanya.
Namun, tambah Abdul, ada yang lebih menarik lagi terutama saat saksi mengatakan bahwa sejak ia bekerja di sekitar tahun 2010, Hendri sudah megenal Kadis Pertambangan Tanbu.
Tidak hanya itu, Hendri juga diketahuinya juga banyak mengenal para pejabat baik di Tanah Bumbu dan bahkan pejabat yang ada di pemprov Kalael.
” Dan bahkan sebelum kliennya belum jadi seorang Bupati pada saat itu, ” katannya. Tim

