TARGETPOST. NET – BANJARMASIN. Sidang lanjutan kasus dugaan suap IUP OP yang melibatkan mantan Bupati Tanbu Mardani H Maming kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin,Kamis (8/12).
Sidang dengan virtual masih agenda tim JPU hadirkan 5 saksi tersebut diketuai majelis hakim Heru Kuntjoro SH, MH dengan didampingi empat anggotanya Aris Bawono Langgeng SH, MH, Jamser Simanjuntak SH,MH, A. Gawi SH, MH dan Arif Winarno SH, turut hadir tim Penasehat Hukum terdakwa Abdul Kodir SH, MH
Adapun kelima saksi yang dihadirkan tim JPU Budi Serumpai tersebut antara lain, Novianti, Eka,dan Tajerianoor
Menariknya dalam persidangan yang menjadi perhatian masyarakat tersebut, dimana saat saksi Tajerianoor memberikan keterangannya disuguhkan terkadang dengan nada agak kocak yang membuat tertawa para pengunjung sidang.
Dipersidangan ia menjelaskan bahwa Mardani sebagai sahabat sudah tega membohonginya.
Dijelaskan, awalnya saat masih bersahabat kami sepakat menjalin kerjasama saat itu Mardani masih menjabat Bupati Tanbu.
Ia menjelaskan, kejadian tersebut berawal dari sahabatnya menjabat sebagai Bupati Tanah Bumbu, kemudian mengajak saksi untuk membangun pelabuhan khusus.
” Waktu itu Mardani sebagai Bupati Tanah Bumbu telah mempunyai dua ijin, satu untuk perusahaan PT. BIR yang kedua PT. ATU yang dibangun PT PCN,” jelas H Tajrianoor.
Lanjutnya, kerjasama disepakati untuk membangun pelabuhan khusus atas nama perusahaan PT BIR, ijin dan lahannya milik terdakwa, sedangkan untuk membangun pelabuhan pendanaan dari saksi yang total seluruhnya Rp50 Miliar.
” Usaha berjalan dan beroperasional, saya mendapatkan bagian Rp.3 Miliar satu bulan, dan telah berjalan sekitar 2 tahunan lebih, kemudian Mardani minta tolong kepada saya untuk go publik atau IVO dan mau membelinya pelabuhan khusus PT BIR,”kata saksi.
Sempat berpikir dan berniat ingin membantu, saksi akhirnya mau melepas perusahaan pelabuhan khusus PT BIR dan dibayar sebesar Rp 70 Miliar.
“Tapi kenyataannya saya merasa ditipu, karena pelabuhan itu sekarang menjadi miliknya,bukan untuk IVO atau Go publik, diharapkan dalam masalah ini ia memohonkan akan haknya bisa kembali lagi,” terang saksi dengan nada kecewa
Selain itu, saksi pernah menjual Helikopter kepada terdakwa, dan akan di bayar tunai, namun sebaliknya.
“Saya ada helikopter 3, kemudian dibeli terdakwa 1, janjinya dibayar tunai (cash) tapi nyatanya dicicil,” kata saksi lagi.
Ditanya JPU lagi terkait pernyataan saksi yang tertuang dalam BAP, bahwa untuk membuat ijin terdakwa selaku bupati meminta sesuatu?Saksi dengan tegas mengatakan iya.
“Saudara saksi dalam BAP menyatakan sudah menjadi rahasia umum, apakah apakah saksi melihat atau merasakan atau bagaimana,”tanya JPU.
saksi mengatakan bahwa itu berdasarkan pendengaran yang ia dapat dari beberapa orang
“Iya, itu yang saya dengar-dengar,”kata saksi H Tajrianoor.
Ia sendiri yang membangun, tahun 2012, bukan aku yang meminta, kalo aku yg meminta buat apa ? Bahasanya ga nyaman, utk keluarganya, karena minta tolong.
Saya juga menanggapi, tanggapan terdakwa yang menyatakan kesaksiannya tidak benar.
“Cek saja pada tahun itu, rekening keluarganya yang mana yang banyak uang, berapa harta kekayannya pada saat itu”ujarnya.
“Saya juga menyangkan, tadi saya ga dibolehkan majelis membela diri”pungkasnya. tim

