TARGETPOST. NET – BANJARMASIN – Sidang lanjutan perkara dugaan tipikor pada proyek pembangunan graving dock atau dok kolam senilai Rp. 18 miliar pada PT. Dok dengan Perkapalan Kodja Bahari Shipyard ( Persero ) Banjarmasin, dengan kedua terdakwa Albertus Patarru (AP) dan Suharyono (S) selaku mantan dan pejabat baru sebagai PPK, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin dengan agenda saksi dari JPU, Selasa, ( 7/12/2022 ) kemarin.
Sidang yang dihadiri kedua terdakwa tersebut diketuai majelis hakim DR. I Gede Yuliartha SH, MH didampingi kedua anggotanya A. Gawi SH, MH dan Arif Winarno SH dan turut hadir kedua Penasehat Hukumnya Yans Mere SH dan Pantur SH.
Pada persidangan kali ini, ada 6 saksi yang dihadirkan tim JPU Kejati Kalsel dan Kejari Banjarmasin ini, antara lain Devi Yanti dan Irianto selaku Ketua Tim dan Pengawas&Penerima Proyek Penyertaan Modal Negara ( PMN ).
Devi selaku ketua tim PMN bertugas melakukan pembayaran sesuai progres pekerjaan setelah melalui proses pemberkasan administrasi yang sudah di tanda tangani semua tim PMN, tim konsultan dan Kacab PT Kodja Bahari Banjarmasin hingga direksi dan juga Dirut PT. Kodja Bahari.
” Dalam proyek graving dok memang sudah ada pembayaran sebesar 45 % dari dana proyek sebesar Rp 18 miliar, namun setelah itu tidak ada lagi pembayaran karena proyek dihentikan sementara meski belum selesai dibangun dan belum ada serah terima , ” katanya.
Sementara saksi Irianto selaku pengawas pekerjaan dan penerima hasil perkerjaan dalam keterangamnya dihadapan persidangan bahwa pelaksanaan dilapangan progresnya pekerjaan fisik telah mencapai 45 %.
” Dari progres pekerjaan fisik yang dikerjakan PT. L dengan 45 % dan telah dibayar tersebut tidak termasuk pekerjaan pembangunan dinding dan cor lantai yg telah dicapai ” katanya.
Dijelaskan, setelah itu ia tidak lagi bertugas di proyek tersebut, lantaran terjadi masalah dimana proyek dinding yang baru dibangun tersebut runtuh dan lantai terangkat diduga dikarenakan adanya intensitas hujan yang terjadi sehingga mendorong tanah yang labil dan luapan air besar yang menghantam kedinding proyek tersebut.
Sementara, Penasehat Hukum terdakwa Suharyono, Yans Mere SH mengatakan bahwa saksi yang dihadirkan JPU yaitu Irianto selaku Pengawas dan Penerima hasil pekerjaan proyek graving dok dinilai kurang mengetahui persis apa saja yang sudah dilaksanakan pekerjaan oleh pelaksana.
Dan data laporan progres pekerjaan fisik pembangunan diketahui berdasarkan laporan dari konsultan pengawas dari Unlam Banjarmasin tanpa mengetahui langsung apa saja yang sudah dilaksanakan.
Lanjutnya, namun pihaknya tidak membantah dari keterangan saksi Irianto di persidangan hari selasa, 06 Desember 2022, mengatakan memang dinding proyek yang baru dikerjakan roboh dan lantai terangkat karena adanya kondisi diluar kendali hujan dan luapan air yang mendorong kontruksi adalah diluar kemajuan progres fisik 45% sesuai laporan Konsultan Pengawas.
Sedangkan, keterangan saksi Devi membenarkan bahwa pembayaran tahap kedua telah dijabat pada periode terdakwa Suharyono atas progres fisik secara umum yg dilaksanakan sebelumnya periode oleh terdakwa Albert Patarru.
” Seperti diketahui dalam persidangan bahwa kliennya saat menggantikan PPK yang lama dan baru bekerja selama 7 hari telah diminta atas permohonan ketua tim PMN untuk menerima dan menyetujui pembayaran progres fisik 45 % yang telah dikerjakan pelaksana pekerjaan, namun pembayaran tidak langsung disetujui kliennya, dan meminta ketua tim PMN sebelum ia menyetujui permohonan permintaan pembayaran, ia minta agar dilakukan rapat koordinasi tim PMN, Konsultan Pengawas Unlam, Kacab PT Kodja Banjarmasin dan konstraktor atas hasil pekerjaan dilapangan untuk terlebih dulu dicek, ” jelas Yans Mere.
Lanjutnya, setelah semua permintaannya dipenuhi dan termasuk adanya rekomendasi tindaklanjut proyek kedepan juga kontraktor siap ditahan sebagian pembayarannya, ia pun diminta kembali melalui permohonan yang ke 2 dari ketua tim PMN agar menyetujui pembayaran dan kontraktor bersedia tidak dibayarkan full sebesar 45% namun ditahan disisakan pembayarannya sebesar 10 % yang mana tujuannya agar pelaksana komitmen mengerjakan ketertinggalan dari progres pekerjaan. Hingga diberhentikan sementara proyek sampai adanya Recovery Plan dari Konsultan sesuai surat PPK baru yang dikeluarkan sebelum terjadinya dinding yang roboh dan lantai terangkat, kontraktor telah menyampaikan Surat Pernyataan diatas materai kepada PPK baru bahwa bertanggung jawab untuk menyelesaikan kontrak proyek dan siap di denda apabila tidak sesuai kontrak dengan adanya terjadi sebagian dinding roboh dan lantai terangkat karena proyek belum dilakukan serah terima. tim

